BATAM — Pasca turunnya tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam bersama sejumlah pihak terkait dalam penertiban parkir di wilayah Kecamatan Sei Beduk pada Minggu lalu, tindak lanjut terhadap hasil temuan di lapangan masih menjadi perhatian publik.
Salah satu persoalan yang mencuat adalah keberadaan sejumlah titik parkir yang disebut dikelola secara mandiri oleh pihak tertentu, namun diduga belum terdaftar pada Dinas Perhubungan Kota Batam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sedikitnya empat titik parkir yang disebut melakukan pembayaran secara mandiri. Informasi tersebut juga dikonfirmasi oleh salah satu pihak penegakan hukum yang ikut turun ke lokasi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp.
Namun, ketika ditanyakan mengenai tindak lanjut pengawasan terhadap temuan tersebut, pihak yang bersangkutan mengarahkan konfirmasi lebih lanjut kepada Dinas Perhubungan Kota Batam.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana hasil penertiban dan temuan di lapangan telah ditindaklanjuti, termasuk bagaimana pengawasan dari DPRD Kota Batam terhadap persoalan parkir yang berada di wilayah Kecamatan Sei Beduk.
Pengusaha Mengaku Kesulitan Mengurus Parkir Mandiri
Persoalan lainnya muncul dari sejumlah pelaku usaha yang mengaku mengalami kesulitan dalam memperoleh persetujuan parkir mandiri.
Salah satu pihak manajemen usaha sembako di wilayah tersebut mengatakan, keberadaan juru parkir di area usahanya kerap menjadi pertanyaan dari pelanggan.
Menurutnya, sejumlah pelanggan mempertanyakan mengapa di lokasi usahanya terdapat pungutan parkir, sementara pada lokasi usaha lainnya tidak ditemukan kondisi serupa.
Pihak manajemen tersebut mengaku telah beberapa kali mengajukan permohonan parkir mandiri. Namun, menurut keterangannya, permohonan tersebut belum mendapatkan persetujuan.
Ia juga mengaku pernah dimintai sejumlah uang dengan nominal yang menurutnya cukup besar untuk mendapatkan persetujuan parkir mandiri.
Keterangan mengenai permintaan uang tersebut masih merupakan pengakuan dari pihak manajemen usaha dan memerlukan klarifikasi serta verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.
Warga Keluhkan Pungutan Parkir Berulang
Keluhan juga datang dari sejumlah warga yang menggunakan fasilitas usaha seperti toko sembako maupun mesin ATM.
Warga menilai pungutan parkir menjadi persoalan ketika mereka hanya berhenti dalam waktu singkat atau harus datang beberapa kali dalam satu hari.
“Kadang kita berhenti hanya lima menit. Kadang kita hanya cari beras ke warung, tiba-tiba sudah ada yang meminta parkir. Kadang satu hari kita belanja sampai lima kali, lima kali pula kita bayar,” ujar salah seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi.
Menurut warga tersebut, perlu ada kejelasan mengenai mekanisme parkir, termasuk apabila pelaku usaha memang diperbolehkan mengelola parkir secara mandiri.
“Kalau memang bisa parkir mandiri dari pengusaha, kenapa harus dipersulit?” ujarnya.
Mekanisme Parkir Mandiri Dipertanyakan
Munculnya berbagai keluhan tersebut membuat masyarakat mempertanyakan bagaimana sebenarnya mekanisme dan persyaratan bagi pelaku usaha untuk memperoleh izin atau persetujuan pengelolaan parkir mandiri.
Publik juga mempertanyakan apakah seluruh titik parkir yang beroperasi di wilayah tersebut telah tercatat dan memiliki dasar pengelolaan yang jelas, termasuk mengenai juru parkir, pungutan yang dilakukan, serta kewajiban penyetoran apabila terdapat retribusi atau bentuk penerimaan daerah.
Di sisi lain, informasi mengenai adanya dugaan permintaan sejumlah uang dalam proses pengajuan parkir mandiri juga perlu mendapat klarifikasi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, persoalan tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Batam mengenai hasil sidak, jumlah titik parkir yang ditemukan, status masing-masing titik, serta langkah penindakan dan pengawasan setelah kegiatan di lapangan.
Publik juga menunggu penjelasan mengenai bentuk pengawasan DPRD Kota Batam terhadap persoalan parkir tersebut, khususnya terkait mekanisme pengelolaan parkir mandiri dan perlindungan terhadap masyarakat maupun pelaku usaha.(Red)
