Barisan Perlawanan Wartawan Kota Batam Antar Surat Pemberitahuan Aksi
BATAM – Polemik pernyataan Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, terhadap insan pers di Kota Batam memasuki babak baru. Forum Barisan Perlawanan Wartawan Kota Batam secara resmi menyampaikan surat pemberitahuan rencana aksi damai kepada Satuan Intelkam Polresta Barelang, Sabtu (29/8/2026).
Pengantaran surat tersebut menjadi langkah awal sebelum pelaksanaan aksi penyampaian pendapat yang direncanakan berlangsung pada Kamis, 3 September 2026.
Koordinator aksi, Haris Dianto, bersama sejumlah perwakilan Forum Barisan Perlawanan Wartawan Kota Batam mendatangi gedung Intelkam Polresta Barelang untuk menyerahkan surat pemberitahuan secara resmi kepada pihak kepolisian.
Langkah tersebut, menurut Haris, bukan sekadar memenuhi prosedur administratif, melainkan bentuk komitmen para insan pers untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka, damai, tertib dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Surat pemberitahuan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen kami agar aksi pada 3 September nanti berjalan secara damai, tertib, dan sesuai aturan,” ujar Haris Dianto.
Ia menegaskan, aksi tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan kepentingan satu media atau konflik personal antara pejabat dengan insan pers tertentu.
Menurutnya, persoalan yang berkembang telah menyentuh prinsip mendasar mengenai kemerdekaan pers, independensi media, serta kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami ingin menyampaikan aspirasi bahwa kemitraan antara pemerintah dan media harus tetap berada dalam koridor profesionalitas, tanpa mengganggu independensi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik,” tegasnya.
Bukan Sekadar Persoalan Satu Media
Forum Barisan Perlawanan Wartawan Kota Batam menilai persoalan tersebut tidak seharusnya dipandang sebatas polemik antara seorang pejabat dengan satu perusahaan media.
Lebih jauh, forum menilai persoalan tersebut harus ditempatkan dalam konteks yang lebih luas karena menyangkut kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.
Menurut forum, media memiliki fungsi kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi. Karena itu, kritik terhadap kebijakan maupun kinerja pemerintah tidak seharusnya secara otomatis dipandang sebagai serangan pribadi terhadap pejabat.
Polemik bermula dari pernyataan yang muncul dalam sebuah forum pada 26 Agustus 2026, yang membahas hubungan pemerintah dengan media, termasuk keberlanjutan kerja sama dengan salah satu perusahaan media yang pemberitaannya dinilai kritis.
Dalam rekaman percakapan yang beredar dan menjadi bahan perbincangan di kalangan insan pers, muncul pernyataan terkait keberlanjutan kerja sama antara pemerintah dengan salah satu media.
“BN langsung putusin depan kami hari ini, mau kerja sama apa tidak. Kalau tidak, Bu Li putusin hari ini,” demikian salah satu pernyataan yang muncul dalam forum tersebut.
Pernyataan itu kemudian menuai sorotan sejumlah kalangan wartawan karena kerja sama antara pemerintah dan perusahaan media dinilai tidak seharusnya dikaitkan dengan arah maupun independensi pemberitaan.
Dalam forum yang sama juga muncul pembicaraan mengenai pemberitaan yang dianggap terlalu menyerang pejabat serta pemberitaan yang sebelumnya diturunkan setelah adanya komunikasi dengan pihak pemerintah.
“Kalau sudah tulis, kita ngomel, di-take down. Tidak konsisten, padahal kerja sama,” demikian pernyataan lain yang muncul dalam forum tersebut.
Selain itu, motif di balik pemberitaan hingga judul berita juga turut dipertanyakan.
“Lu bikin judul gimana, lu punya kepentingan lain atau ada yang kasih lu gimana, gua tulis? Itu namanya menusuk teman lu,” demikian pernyataan yang turut menjadi perhatian insan pers.
Forum Barisan Perlawanan Wartawan Kota Batam menilai, apabila kerja sama antara pemerintah dan perusahaan media dikaitkan dengan pemberitaan yang kritis, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya tekanan terhadap independensi pers.
Media Memiliki Hak untuk Mengkritik
Di tengah polemik tersebut, perwakilan sekaligus pemilik salah satu media yang disebut dalam forum tersebut, berinisial Z, sebelumnya telah memberikan penjelasan.
Menurutnya, pemberitaan kritis terhadap pemerintah tidak dimaksudkan untuk menyerang kehormatan maupun kredibilitas institusi.
Ia menyebut kritik justru muncul karena tingginya ekspektasi masyarakat terhadap kinerja pemerintah dan BP Batam.
“Dalam kasus kritik itu justru muncul karena ekspektasi masyarakat ke BP Batam yang tinggi,” ujarnya.
Z juga menegaskan bahwa apabila terdapat pemberitaan yang dianggap tidak tepat, pemerintah memiliki mekanisme yang dapat digunakan, termasuk memberikan klarifikasi maupun menggunakan hak jawab.
“Kritik, kalau ada kesalahan, kasih ruang untuk klarifikasi atau hak jawaban,” katanya.
Ia menambahkan, hubungan antara pemerintah dan media seharusnya dibangun atas dasar profesionalitas, integritas dan independensi masing-masing pihak.
“Media juga harus punya integritas dan independensi karena tanpa itu kita, pastinya juga masyarakat, saling menghargai secara tugas masing-masing,” ujarnya.
Terkait keberlanjutan kerja sama dengan pemerintah, Z menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada pihak BP Batam.
“Apakah kerja sama atau tidak, saya serahkan kepada BP Batam,” katanya.
Aksi Damai 3 September
Menyusul polemik tersebut, Forum Barisan Perlawanan Wartawan Kota Batam akhirnya menyampaikan pemberitahuan rencana aksi kepada Polresta Barelang.
Aksi penyampaian pendapat secara damai dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 3 September 2026, dengan estimasi peserta sekitar 50 orang.
Massa direncanakan berkumpul pada pukul 09.00 WIB sebelum bergerak memulai aksi sekitar pukul 10.00 WIB.
Adapun lokasi penyampaian aspirasi direncanakan berada di Kantor BP Batam dan Kantor Pemerintah Kota Batam.
Dalam aksi tersebut, massa akan membawa spanduk dan atribut penyampaian aspirasi lainnya dengan tetap mengedepankan ketertiban serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinator aksi, Cipta Gemindo Saragih, mengatakan Forum Barisan Perlawanan Wartawan Kota Batam membawa enam tuntutan utama.
Pertama, meminta Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam untuk meminta maaf secara terbuka kepada insan pers dan publik.
Kedua, meminta Kepala BP Batam melakukan evaluasi terhadap pejabat di bagian hubungan masyarakat atau humas.
Ketiga, menuntut adanya jaminan kebebasan pers, termasuk memastikan seluruh jajaran BP Batam memberikan ruang kepada media dan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi maupun tekanan.
Keempat, meminta adanya kesepakatan tertulis sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun hubungan profesional antara pemerintah dan media.
Kelima, menolak segala bentuk pembungkaman terhadap pers.
Keenam, meminta adanya jaminan bahwa tidak akan terjadi tindakan balasan terhadap media maupun wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
Kemerdekaan Pers Dipertaruhkan
Forum menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh direduksi menjadi sekadar perselisihan antara seorang pejabat dengan satu perusahaan media.
Bagi mereka, terdapat prinsip yang lebih besar yang harus dijaga bersama, yakni kemerdekaan pers dan independensi media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Kemitraan antara pemerintah dan media, menurut forum, tidak boleh bergeser menjadi hubungan transaksional yang membuat media harus mempertimbangkan kepentingan kerja sama ketika menjalankan fungsi jurnalistik.
Media, pada prinsipnya, memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi kepada publik. Sementara pemerintah memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, koreksi maupun menggunakan hak jawab apabila terdapat informasi yang dianggap tidak tepat.
Namun, hubungan tersebut dinilai harus tetap berjalan dalam koridor profesionalitas tanpa adanya tekanan yang berpotensi memengaruhi independensi pemberitaan.
“Kalau kritik selalu dianggap sebagai serangan, maka ruang demokrasi bisa semakin sempit. Pers bukan musuh pemerintah. Pers adalah bagian dari kontrol sosial dan penyambung informasi kepada masyarakat,” tegas Haris.
Forum Barisan Perlawanan Wartawan Kota Batam menilai, apabila hubungan kerja sama dijadikan instrumen untuk memengaruhi pemberitaan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hubungan antara media dan pemerintah.
Lebih dari itu, hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang independen dan berimbang juga menjadi bagian yang harus dilindungi.
Sikap tersebut, kata Haris, akan kembali ditegaskan dalam aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada 3 September 2026 mendatang.
Forum berharap polemik yang terjadi dapat menjadi momentum evaluasi bersama untuk membangun hubungan yang lebih sehat antara pemerintah dan insan pers.
Kemitraan tetap diperlukan, namun independensi jurnalistik harus tetap berdiri tegak.
“Kemitraan bukan berarti media kehilangan kebebasan. Kerja sama bukan berarti kritik harus dibungkam. Kemerdekaan pers adalah bagian dari demokrasi yang harus dijaga bersama,” pungkasnya.(Tim/Rls)
