Rabu 29 Juli 2026, https://jaringanbintanginfo.com
Agam – PT PPR (Perkebunan Pelalu Raya) yang beroperasi di Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan publik, Rabu 29 Juli 2026.
Kali ini, perusahaan tersebut diduga mengalami kebocoran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang disebut mengalir hingga ke sungai dan diduga berdampak terhadap lingkungan sekitar.
Sorotan tersebut bermula dari video yang diunggah akun Facebook berinisial @DS. Dalam video itu terdengar narasi yang berulang kali menyebut, “Bagus, limbah PPR bagus.”
Pada keterangan video tertulis bahwa instalasi pengolahan limbah PT PPR mengalami kebocoran sehingga diduga mencemari lingkungan di Jorong Tompek, Kenagarian Salareh Aia Utara, Kecamatan Palembayan.
Unggahan itu juga menyebut perusahaan tersebut pernah diumumkan pencabutan izin operasionalnya pascabencana hidrologi awal tahun 2026, namun disebut kembali beroperasi. Informasi tersebut masih didalami dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan serangkaian konfirmasi kepada Pemerintah Nagari, tokoh adat, hingga Pemerintah Kecamatan Palembayan.
Wali Nagari: “Saya yang Membuat Video Itu”
Wali Nagari Salareh Aia, Zulkifli, membenarkan bahwa dirinya merupakan pembuat video yang beredar.
“Iko ambo yang buek video,” ujarnya.
Saat ditanya apakah Pemerintah Nagari mengetahui dokumen perizinan pengelolaan air limbah PT PPR, Zulkifli mengaku tidak mengetahui.
“Perusahaan tertutup samo kami,” katanya.
Ia juga mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Agam.
“Sudah kami sampaikan ke DLH, namun belum ada respons,” ungkapnya.
Menurut Zulkifli, dampak yang dirasakan masyarakat cukup serius.
“Sawit masyarakat banyak yang mati,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi apakah saluran tersebut bermuara ke sungai, ia menjawab singkat,
“Sampai ke sungai.”
Tokoh Adat Membantah Ada Kerusakan Lingkungan
Berbeda dengan keterangan Pemerintah Nagari, tokoh adat setempat, Datuak Majo, mengakui adanya kebocoran saluran, namun membantah adanya kerusakan lingkungan.
“Kalau bocor iya, tapi kalau merusak lingkungan tidak ada. Tidak ada tanaman masyarakat yang mati,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Perbedaan keterangan tersebut menunjukkan perlunya pembuktian ilmiah melalui pemeriksaan laboratorium dan investigasi resmi oleh instansi yang berwenang.
Camat: DLH Sudah Turun ke Lapangan
Camat Palembayan membenarkan telah menerima informasi tersebut.
“Tim DLH sudah ke lapangan, kita tunggu tindak lanjutnya,” katanya.
Publik kini menunggu hasil investigasi resmi DLH Kabupaten Agam untuk memastikan apakah benar terjadi pencemaran lingkungan serta apakah sistem pengelolaan limbah PT PPR telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalannya Bukan Sekadar Tanaman Mati
Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai ada atau tidaknya tanaman yang terdampak, persoalan utama justru terletak pada kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan hidup.
Setiap perusahaan yang menghasilkan air limbah wajib memiliki sistem IPAL yang memenuhi standar, memiliki persetujuan teknis pembuangan air limbah, memenuhi baku mutu lingkungan, serta tidak boleh membuang limbah yang menyebabkan pencemaran.
Apabila terbukti membuang air limbah tanpa memenuhi ketentuan atau menyebabkan pencemaran lingkungan, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Regulasi yang Berlaku
Dasar hukum pengelolaan air limbah dan perlindungan lingkungan hidup antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
Pelaku usaha wajib menaati baku mutu lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Mengatur kewajiban setiap pelaku usaha memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) pembuangan air limbah.
Mengatur kewajiban memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memenuhi standar teknis.
Mengatur baku mutu air limbah sebelum dibuang ke sungai atau media lingkungan.
3. Sanksi Pidana
Apabila pencemaran dilakukan dengan sengaja hingga melampaui baku mutu lingkungan hidup, pelaku dapat dipidana penjara 3 sampai 10 tahun dan dikenai denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain pidana, perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan persetujuan lingkungan maupun perizinan berusaha.
Status Perizinan Kembali Dipertanyakan
Dalam pendalaman informasi, muncul pula dugaan bahwa PT PPR tetap beroperasi meskipun sebelumnya disebut telah diumumkan pencabutan izinnya pascabencana hidrologi awal tahun 2026.
Selain itu, akun Facebook @DS juga menyebut adanya dugaan persoalan dalam pengelolaan lahan yang sebelumnya dicadangkan untuk proyek Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) PT Bangun Agam Permai.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan verifikasi lebih lanjut kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kantor Pertanahan Kabupaten Agam, Kementerian terkait, serta manajemen PT PPR.
Awak media saat ini masih melakukan upaya konfirmasi kepada PT PPR, DLH Kabupaten Agam, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kantor Pertanahan Kabupaten Agam, dan instansi terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan resmi.
Publik berharap pemerintah tidak hanya menunggu hasil pemeriksaan administratif, tetapi juga membuka secara transparan dokumen perizinan lingkungan, persetujuan teknis pengelolaan air limbah, hasil uji kualitas air, serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Penegakan hukum terhadap dugaan pencemaran lingkungan harus dilakukan tanpa pandang bulu, karena perlindungan lingkungan hidup merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh undang-undang.(Red)
Editor: Redaksi