DPRD Agam Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Agam – DPRD Kabupaten Agam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Aula Utama Gedung DPRD Agam, Rabu (1/7).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Agam H. Ilham, Lc., M.A., dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD. Hadir pula Bupati Agam Ir. H. Benni Warlis, M.M., Dt. Tan Batuah, Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan jajaran Pemerintah Kabupaten Agam.
Dalam sambutannya, Bupati Agam menyampaikan bahwa persetujuan Ranperda tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD yang telah melalui tahapan sesuai ketentuan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
“Hal ini menunjukkan komitmen kita bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” ujar Benni Warlis.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Agam atas dukungan, masukan, serta kerja sama selama proses pembahasan Ranperda hingga memperoleh persetujuan bersama.
Menurut Bupati, persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, hasil evaluasi pelaksanaan APBD akan menjadi salah satu dasar dalam penyusunan program dan kebijakan pembangunan pada tahun anggaran berikutnya.
Rapat paripurna tersebut menandai selesainya tahapan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di tingkat DPRD sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Red)
Editor: Redaksi
Sumber: Diskominfo Agam