Jaringanbintanginfo.com
Bintan – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan mengeluhkan jadwal kerja yang dinilai tidak sesuai dengan perjanjian kerja serta minimnya alat pelindung diri (APD) saat bertugas di lapangan.
Para pegawai menyebutkan bahwa dalam perjanjian kerja, jam kerja seharusnya mengikuti ketentuan hari kerja resmi pemerintah daerah.
Namun pada praktiknya, mereka kerap diminta bekerja di hari Sabtu, bahkan pada hari libur nasional.
“Jadwal sering berubah. Sabtu dan Minggu seharusnya libur, tapi kami tetap diminta masuk. Tanggal merah juga tetap bekerja. Ini tidak sesuai dengan SPK,” ujar salah satu pegawai PPPK DLH yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain itu, perubahan jadwal kerja disebutkan hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp dalam grup kerja tanpa adanya surat resmi. Dalam grup tersebut, pegawai juga tidak dapat memberikan tanggapan karena hanya diberi akses membaca pesan.
Kondisi tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan pegawai terkait kejelasan aturan jam kerja, apakah kebijakan tersebut berasal dari pemerintah daerah atau hanya kebijakan internal instansi DLH.
“Kalau kami hanya ingin kejelasan. Kenapa kami berbeda dengan dinas lain? Kami juga punya keluarga,” tambahnya.
Berdasarkan penelusuran, pemberitahuan melalui grup WhatsApp PPPK DLH juga disertai arahan dari pihak dinas yang menyebutkan bahwa pegawai yang keberatan terhadap kebijakan kerja hari Sabtu dipersilakan menyampaikan surat kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Namun, sejumlah pegawai mengaku enggan menyampaikan keberatan secara resmi karena khawatir akan berdampak pada status pekerjaan mereka.
Selain persoalan jadwal kerja, PPPK DLH yang bertugas di lapangan juga mengeluhkan kurangnya fasilitas keselamatan kerja.
Mereka menyebut tidak tersedia perlengkapan APD seperti helm, sarung tangan, dan perlengkapan keselamatan lainnya.
“Kami di lapangan tidak punya pakaian kerja yang layak. APD saja tidak ada, seperti helm dan sarung tangan untuk keselamatan,” ungkap pegawai lainnya.
Para pegawai berharap pemerintah daerah dapat memberikan kejelasan terkait aturan jam kerja serta memperhatikan hak dan keselamatan kerja pegawai, tidak hanya menuntut kewajiban di lapangan.(NH)
Editor: Redaksi