
Anambas, Media Jaringanbintanginfo.com, Sejumlah jurnalis di Kabupaten Kepulauan Anambas resmi melaporkan akun Facebook bernama “Ory Jone” ke Polres Kepulauan Anambas, terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan melalui unggahan di media sosial.
Laporan tersebut diajukan pada Senin (27/4/2026) oleh Tengku Azhar yang mewakili rekan-rekan insan pers di Anambas. Dalam keterangannya, Tengku menyampaikan keberatan atas isi unggahan yang dinilai telah melampaui batas kritik dan cenderung merendahkan profesi jurnalis secara umum.
“Kami merasa keberatan karena pernyataan itu menggeneralisasi profesi wartawan dengan cara yang tidak berdasar,” ujarnya.
Menurutnya, polemik ini bermula dari sebuah unggahan di grup Facebook “Berita Seputar Anambas” yang menyebut wartawan dengan istilah bernada negatif seperti “penjilat” serta menggunakan kata “watchdog” dalam konteks yang dinilai merendahkan. Unggahan tersebut kemudian memicu reaksi dari berbagai kalangan, khususnya insan pers di daerah tersebut.
Sebagai bagian dari proses pelaporan, pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada kepolisian, di antaranya tangkapan layar unggahan serta identitas akun yang diduga sebagai pemilik konten. Bukti tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan dan klarifikasi.
Tengku menegaskan, langkah hukum ini merupakan bentuk keseriusan insan pers dalam menjaga marwah dan kehormatan profesi, sekaligus menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di ruang digital tetap memiliki batasan hukum.
“Langkah ini bukan untuk membungkam kritik. Kami sangat terbuka terhadap kritik yang konstruktif. Namun, jika sudah mengarah pada penghinaan tanpa dasar, tentu ada konsekuensi hukum yang harus ditegakkan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian, sembari berharap adanya kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan.
“Kami tidak dalam posisi menuduh siapa pun. Biarkan penyidik bekerja secara profesional. Setiap warga negara berhak mengkritik, namun juga wajib menghormati profesi orang lain,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian Polres Kepulauan Anambas belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.(Rbn)
Editor: Redaksi
Sumber:Rbnnews


