
Batam, Media Jaringanbintanginfo.com – Asosiasi Pedagang Second Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kota Batam di ruang Komisi II, Senin (27/4/2026). Pertemuan ini bertujuan menyampaikan berbagai aspirasi terkait aktivitas perdagangan barang second di Kota Batam.
Dalam forum tersebut, para pedagang mengungkapkan sejumlah persoalan yang selama ini dihadapi. Mulai dari penertiban di lapangan, ketidakpastian hukum dalam menjalankan usaha, hingga belum adanya regulasi yang jelas dan berpihak kepada pelaku usaha kecil.
BACA JUGA Skandal Limbah B3 Memanas: Peran Bea Cukai dan DPRD Dipertanyakan, Hukum Dinilai Belum Tegas
Perwakilan Asosiasi Pedagang Second menegaskan bahwa sektor perdagangan barang second menjadi sumber penghidupan bagi banyak masyarakat di Batam. Oleh karena itu, mereka berharap pemerintah daerah dapat menghadirkan kebijakan yang lebih humanis tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, M. Syafei, dan dihadiri sejumlah anggota dewan, salah satunya Ruslan Sinaga.
Dalam kesempatan itu, Ruslan Sinaga menekankan pentingnya evaluasi terhadap kebijakan larangan masuknya barang second ke Batam. Ia menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap meningkatnya angka pengangguran akibat terhambatnya aktivitas perdagangan barang second.
“Perlu evaluasi ulang terkait larangan barang second masuk ke Batam. Kita harus melihat berapa banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian akibat kebijakan ini,” tegas Ruslan.
Ia juga mendorong agar persoalan ini segera dibahas lebih lanjut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan pihak terkait, seperti Bea Cukai Batam, BP Batam, serta Polresta Barelang sebagai aparat penegak hukum.
Sementara itu, perwakilan Asosiasi Pedagang Second berharap aspirasi mereka dapat segera ditindaklanjuti. Mereka bahkan menyatakan kesiapan untuk memenuhi kewajiban perpajakan jika diberikan kepastian regulasi.
“Kalau memang kami harus bayar pajak, kami siap bayar pajak,” ujar salah satu perwakilan pedagang.Di sisi lain, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam menjelaskan bahwa persoalan barang second lebih berkaitan dengan kebijakan impor dan ekspor yang menjadi kewenangan BP Batam.
“Ini berkaitan dengan lalu lintas barang, jadi kewenangannya ada di BP Batam. Disperindag tidak terlibat langsung dalam hal tersebut, kecuali setelah barang masuk ke dalam daerah,” jelasnya.
RDP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mencari solusi yang adil dan berkelanjutan, sehingga aktivitas perdagangan barang second di Batam dapat berjalan dengan kepastian hukum serta tetap memberikan kontribusi bagi perekonomian masyarakat.(Red)
Editor: Redaksi
Reporter: Hrs


