
Bintan, Tanjunguban – 25 April 2026
Peredaran minuman beralkohol (mikol) di kawasan food court Sevenland, Tanjunguban, Kabupaten Bintan, menuai sorotan masyarakat. Selain diduga belum mengantongi izin resmi, keberadaan minuman beralkohol yang bercampur dengan pengunjung umum dinilai tidak sesuai dengan norma dan kearifan lokal setempat.
Sorotan ini disampaikan oleh tokoh pemuda sekaligus Ketua PAC Pemuda Pancasila Bintan Utara, Ahmad Tauhid Thaib. Ia menilai kondisi di lokasi tersebut kurang tepat karena aktivitas konsumsi minuman beralkohol terjadi di ruang terbuka yang juga dihadiri oleh keluarga, anak-anak, hingga tokoh masyarakat.
BACA JUGA Pekerja Asal Kampung Bugis Tewas Terjatuh dari Atap Villa, Soroti Standar K3 di Banyan Tree Lagoi
“Saya lihat orang minum-minuman alkohol bercampur dengan masyarakat umum. Di situ ada anak-anak, pemuka agama, dan tokoh masyarakat yang sedang makan dan minum. Ini tentu tidak patut,” ujarnya.
Tauhid juga mengaku mendapatkan informasi bahwa izin penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut belum tersedia. Ia mengkhawatirkan dampak sosial yang dapat timbul, terutama bagi generasi muda yang kerap berada di kawasan tersebut.

“Kami dengar langsung dari dinas bahwa izin untuk minuman alkohol itu tidak ada di sana. Kami juga khawatir ini bisa merusak generasi muda karena banyak anak-anak dan remaja yang berada di lokasi tersebut,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, peredaran minuman beralkohol di Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019, yang mengatur penggolongan minuman beralkohol serta mewajibkan izin usaha dalam pendistribusian dan penjualannya. Penjualan hanya diperbolehkan di tempat tertentu seperti hotel, bar, dan restoran, serta dilarang bagi individu di bawah usia 21 tahun.
Di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bintan juga telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol tidak diperbolehkan secara bebas, dan hanya dapat dilakukan di tempat-tempat tertentu dengan izin resmi, seperti hotel berbintang, restoran, bar, dan kelab malam.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha.
Tauhid menegaskan bahwa masyarakat pada dasarnya tidak menolak keberadaan minuman beralkohol, selama penjualannya ditempatkan secara khusus dan tidak bercampur dengan ruang publik umum.
“Masyarakat tidak masalah dengan penjualan mikol, tapi harus dikhususkan. Jangan bercampur dengan khalayak ramai seperti tokoh masyarakat, pak haji, bahkan anak-anak. Silakan buat di tempat khusus,” tegasnya.
Ia pun berharap adanya tindakan tegas dari instansi terkait untuk melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Sevenland Tanjunguban masih dalam proses konfirmasi oleh awak media.(Hariadi)
Editor: Redaksi
Reporter: NH


