
Batam – Keluarga almarhumah Junita Putri Zega (21), korban meninggal dunia di kamar kost Citra Pendawa Asri, Buliang, Batu Aji, mendesak kepastian hukum atas penanganan kasus yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan sejak peristiwa terjadi pada 6 April 2026.
Kakak korban, Leni Julpiani Zega, mengungkapkan bahwa pihak keluarga telah berulang kali mendatangi Polsek Batu Aji untuk menanyakan perkembangan kasus. Namun, hingga saat ini, keluarga merasa belum mendapatkan kejelasan, termasuk terkait status pihak yang diduga sebagai pelaku yang disebut masih bebas beraktivitas.
“Kami belum mendapatkan keadilan. Pihak yang diduga terlibat masih berkeliaran, sementara barang milik korban seperti handphone juga belum jelas penanganannya,” ujar Leni, Sabtu (18/4/2026).
Sebagai langkah hukum, keluarga korban kini didampingi tim kuasa hukum dari kantor Martinus Zega and Partners yang terdiri dari Ferry Hulu SH, Sahafati Hulu SH, Lisman Hulu SH, dan Filemon Halawa SH. Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada Sabtu (18/4/2026), Leni Julpiani Zega bersama tim kuasa hukum secara resmi mendatangi Polsek Batu Aji untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menyelesaikan administrasi pelaporan. Pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan telah diterima dan saat ini dalam proses, termasuk gelar perkara di Polresta Barelang.
“Laporan sudah diterima dan sedang dalam proses. Hari ini dilakukan gelar di Polresta Barelang,” ujar petugas piket Polsek Batu Aji saat dikonfirmasi.
Kuasa hukum keluarga, Ferry Hulu SH, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menyatakan bahwa keadilan bagi korban merupakan prioritas utama, terlebih karena kasus ini menyangkut hilangnya nyawa.
“Kami akan kawal sampai selesai. Jika terbukti bersalah, pihak yang terlibat harus diproses dan ditahan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Ferry.
Senada dengan itu, Lisman Hulu SH menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyidikan. Ia meminta agar penanganan kasus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutup-nutupi fakta.
“Kasus ini harus diusut tuntas dan terbuka. Peristiwa ini serius karena menyebabkan hilangnya nyawa, sehingga tidak boleh ada yang disembunyikan,” ujarnya.
Keluarga berharap dengan adanya pendampingan hukum, proses penanganan kasus dapat berjalan lebih transparan dan memberikan kepastian hukum. Mereka juga meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap pihak yang diduga terlibat, agar keadilan bagi almarhumah Junita Putri Zega dapat segera terwujud.(Tim/RLs)
Editor Redaksi
Sumber: Media Kliksuara(NZ)


