
Bekasi Timur,Media Jaringanbintanginfo.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Satlinmas Kecamatan Bekasi Timur menggelar operasi penertiban spanduk, banner, dan reklame tanpa izin yang tersebar di sejumlah titik wilayah,26 Maret 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum serta upaya menjaga estetika dan kenyamanan lingkungan kota.
BACA JUGA CFD Bekasi 29 Maret 2026 Ditiadakan, Pemkot Prioritaskan Arus Balik Lebaran
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan menyisir ruas jalan utama hingga kawasan permukiman. Hasilnya, puluhan spanduk dan banner liar yang dipasang di tiang listrik, pohon, serta fasilitas umum berhasil ditertibkan.
Selain melanggar aturan, keberadaan reklame tanpa izin ini dinilai merusak keindahan kota dan berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama jika pemasangannya tidak memperhatikan aspek keselamatan.
Petugas di lapangan menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara humanis namun tetap tegas terhadap pelanggaran.“Kegiatan ini bukan semata penindakan, tetapi juga bentuk edukasi kepada masyarakat. Kami mengimbau agar setiap pemasangan media promosi harus sesuai aturan dan memiliki izin resmi,” ujar salah satu petugas Satpol PP di lokasi.
Selain penertiban, tim juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait prosedur perizinan pemasangan reklame agar tidak terjadi pelanggaran serupa di kemudian hari.
Pihak Kecamatan Bekasi Timur menegaskan, kegiatan pengawasan dan penertiban akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.
Kami akan terus melakukan pengawasan secara berkala. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota,” tambahnya.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan wilayah Bekasi Timur semakin tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.(Tim)
Editor:Redaksi
Penulis: Septian


