
Batam media Jaringanbintanginfo.com – Aktivitas pencucian pasir yang diduga ilegal di kawasan Jabi, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, berlangsung secara terang-terangan dan kini menjadi sorotan publik. Lokasinya bahkan berada tidak jauh dari jalan raya serta berdekatan dengan permukiman warga, sehingga dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat sekitar. Minggu 8 maret 2026
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas penyedotan pasir masih terlihat berlangsung. Mesin penyedot bekerja menarik material pasir dari genangan, kemudian memuntahkannya melalui pipa besar ke tumpukan pasir yang telah dibentuk di area tersebut. Suara mesin yang cukup keras serta aliran pasir yang terus berjalan menunjukkan bahwa kegiatan itu masih aktif beroperasi.
Tidak hanya menimbulkan kebisingan, aktivitas tersebut juga diduga menyebabkan kerusakan lingkungan. Limbah air bekas pencucian pasir dilaporkan mengalir hingga ke area belakang rumah warga. Beberapa pohon kelapa di sekitar lokasi bahkan terlihat terdampak limpahan lumpur dan limbah, sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak jangka panjang terhadap lingkungan serta kualitas tanah di sekitar permukiman.
Informasi yang dihimpun tim media saat melakukan peliputan pada Senin (2/3/2026) menyebutkan bahwa aparat dari Polda Kepulauan Riau melalui unit Kriminal Khusus (Krimsus) sempat melakukan razia di lokasi tersebut. Dalam kegiatan itu, pemilik usaha pencucian pasir yang disebut berinisial “U” dikabarkan telah diarahkan untuk datang ke kantor polisi guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Tadi sudah ada razia bang, pemilik sudah diarahkan ke Polda,” ujar salah satu pekerja di lokasi kepada awak media.
Meski demikian, razia tersebut dinilai belum memberikan efek jera. Pasalnya, aktivitas pencucian pasir dilaporkan masih terus berlangsung setelah penertiban dilakukan. Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap praktik pertambangan yang diduga ilegal tersebut.
Lebih jauh, sumber di lapangan juga menyebutkan bahwa usaha pencucian pasir tersebut diduga berkaitan dengan oknum aparat aktif berinisial “U”. Ia disebut tidak hanya mengelola lokasi pencucian pasir tersebut, tetapi juga diduga menjadi pihak yang membekingi usaha pencucian pasir lain milik seseorang berinisial “SF”.
“Milik SF dia yang backup bang, ada dua titip punya dia,” ungkap narasumber kepada tim media.
Sebagaimana diketahui, aktivitas penambangan maupun pencucian pasir tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pelaku penambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polda Kepulauan Riau guna memperoleh keterangan resmi terkait hasil razia serta langkah hukum yang akan diambil terhadap dugaan aktivitas pencucian pasir ilegal yang dinilai merusak lingkungan tersebut.
Media ini juga memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.(Tim/RLs)
Editor:Redaksi
Reporter:Tim


