
Tanjung Uban – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban menetapkan seorang warga negara asing asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial YX sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian setelah diduga memberikan data dan keterangan palsu dalam pengajuan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (paspor RI).
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar Kantor Imigrasi Tanjung Uban pada Senin (11/05/2026), yang dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, beserta jajaran dan awak media.
BACA JUGA Dua Anak Tewas Tenggelam di Waduk Oleana Park, Pengembang Bungkam
Pengungkapan kasus bermula pada 9 April 2026 saat tersangka YX datang ke Kantor Imigrasi Tanjung Uban untuk mengajukan permohonan paspor baru melalui aplikasi M-Paspor menggunakan identitas atas nama AP.
Namun saat proses wawancara dan pengambilan foto, petugas mencurigai adanya kejanggalan lantaran tersangka tidak mampu berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia dan hanya menggunakan bahasa Inggris. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (INTELDAKIM).
Dalam pemeriksaan lanjutan, YX mengakui dirinya bukan warga negara Indonesia, melainkan warga negara Tiongkok. Petugas juga menemukan paspor Republik Rakyat Tiongkok milik tersangka yang masih berlaku hingga tahun 2026.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga menggunakan dokumen kependudukan Indonesia tidak sah berupa KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran atas nama AP untuk mengurus paspor RI. Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen pendaftaran M-Paspor, surat pernyataan, hingga satu unit telepon genggam yang digunakan dalam proses pengajuan permohonan paspor.
Atas perbuatannya, YX disangkakan melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni memberikan data tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp500 juta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian melaksanakan gelar perkara bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau dan Korwas PPNS Reskrim Polres Bintan pada 7 Mei 2026. Hasil gelar perkara menyatakan alat bukti yang diperoleh telah memenuhi unsur pidana untuk dilakukan penetapan tersangka.
Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dan tersangka direncanakan ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran keimigrasian, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan identitas dan dokumen negara.
“Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami karena menyangkut penyalahgunaan dokumen kependudukan dan permohonan paspor RI dengan data palsu. Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, menegaskan komitmen pihaknya dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian guna menjaga integritas dokumen perjalanan Republik Indonesia.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen maupun penyalahgunaan identitas karena tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kantor Imigrasi Tanjung Uban menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya sebagai bagian dari semangat “Imigrasi untuk Rakyat” demi memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.(NH)
Editor: Redaksi


