
Jaringanbintanginfo.com, Batam – Warga Kampung Mangsang kembali menggelar musyawarah bersama pihak PT Gesya Properti Sejahtera yang difasilitasi oleh Polsek Sei Beduk, Rabu (4/2/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Polsek Sei Beduk tersebut bertujuan untuk membuat kesepakatan antara kedua belah pihak terkait rencana pembongkaran bangunan warga.
Seluruh warga Kampung Mangsang yang masuk dalam Peruntukan Lahan (PL) milik PT Gesya Properti Sejahtera hadir dalam musyawarah tersebut. Turut hadir perwakilan pihak PT, Kapolsek Sei Beduk beserta jajaran, serta Lurah Mangsang.

Sebelumnya, belum tercapai kesepakatan antara warga dan pihak perusahaan. Bahkan, berdasarkan hasil rapat teknis Tim Terpadu, pembongkaran bangunan warga direncanakan akan dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026, dengan status tentatif.
Namun, seiring berjalannya waktu dan melalui pendekatan musyawarah, warga akhirnya menyatakan sepakat dengan hasil sosialisasi yang telah disampaikan oleh pihak PT pada 29 Januari 2026, termasuk terkait pemberian uang sagu hati sebagaimana yang telah dibuatkan dalam kesepakatan awal.
Menindaklanjuti hal tersebut, warga Kampung Mangsang mendatangi Polsek Sei Beduk untuk mengambil pembayaran sagu hati.
Baca Juga Penggiat Sosial Batam Minta BP Batam dan KLHK Tinjau Hutan Lindung yang Kian Gundul
Dalam kesempatan itu, warga juga menyampaikan permohonan kepada Kapolsek Sei Beduk dan pihak PT agar diberikan tenggat waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri dan pindah dari lokasi.
Permohonan tersebut kemudian disepakati bersama. Pihak PT Gesya Properti Sejahtera memberikan tenggat waktu kepada warga hingga 8 Februari 2026 untuk mengosongkan lokasi dan melakukan pembongkaran sendiri.
Kesepakatan ini disaksikan langsung oleh Kapolsek Sei Beduk dan Lurah Mangsang.Dalam kesepakatan tersebut juga ditegaskan bahwa apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak diindahkan, maka akan dilakukan pembongkaran secara paksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen bersama, warga kemudian menandatangani surat pernyataan kesepakatan yang disaksikan oleh Lurah Mangsang dan Kapolsek Sei Beduk, guna menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
Musyawarah ini diharapkan dapat menjadi solusi yang mengedepankan pendekatan humanis serta menjaga kondusivitas dan ketertiban di wilayah Kecamatan Sei Beduk.
Reporter:HRS
Editor:Redaksi
https://whatsapp.com/channel/0029VbCPg2bGE56lFoRayS20

