
Jaringanbintanginfo.com
BATAM – Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp5.357.982 per bulan. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1331 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Keputusan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan bagi perusahaan dalam membayarkan upah kepada pekerja di wilayah Kota Batam.
Baca Juga Dugaan Limbah B3 Terbakar di Kawasan PT Logam Internasional Jaya, Polsek Batu Aji Benarkan Kejadian
UMK Batam 2026 diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pekerja yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih wajib menerima upah berdasarkan struktur dan skala upah yang ditetapkan masing-masing perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan bahwa perusahaan yang selama ini telah membayar upah di atas UMK dilarang menurunkan atau mengurangi gaji pekerja dengan alasan penyesuaian kebijakan UMK.Namun demikian, terdapat ketentuan khusus bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Besaran upah pada sektor ini dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, dengan mempertimbangkan kemampuan dan keberlangsungan usaha.
Penetapan UMK Batam 2026 dilakukan setelah melalui proses pembahasan bersama dan mengacu pada rekomendasi Wali Kota Batam tertanggal 19 Desember 2025, serta Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau tanggal 22 Desember 2025.
Kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan atas aturan pengupahan nasional. Keputusan Gubernur Kepulauan Riau tersebut ditetapkan di Tanjungpinang pada 23 Desember 2025.
Pemerintah berharap, dengan penetapan UMK Batam 2026 ini, hubungan industrial di Kota Batam tetap kondusif, serta mampu menjaga daya beli pekerja tanpa mengganggu iklim investasi di kawasan industri strategis tersebut.(tim)
Editor:Redaksi
reporter:SN

