
Polres Karimun melalui Unit Gakkum Satpolairud berhasil mengungkap praktik pengangkutan ilegal mineral dan batubara (minerba) berupa timah dan terak timah tanpa izin resmi. Dalam kasus ini, aparat mengamankan dua tersangka beserta barang bukti mencapai sekitar 9,5 ton terak timah yang diduga hendak diselundupkan keluar daerah.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan sebuah truk yang diduga membawa muatan ilegal menuju Tanjung Buton, Riau. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, pada Selasa malam, 28 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA Praktisi Hukum Edwar Kamaleng Desak Penahanan Dju Seng: “Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas”
Dalam pemeriksaan itu, polisi mengamankan dua pria berinisial MS (45) dan JM (52). Sementara satu orang lainnya berinisial JF kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain para tersangka, polisi turut menyita satu unit truk pengangkut, enam batang timah seberat 67 kilogram, serta 307 karung terak timah dengan total berat diperkirakan mencapai 9,5 ton.
Ironisnya, muatan minerba ilegal tersebut disamarkan menggunakan barang lain guna mengelabui petugas pemeriksaan di pelabuhan. Dari hasil penyelidikan sementara, barang-barang itu diketahui berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Kabupaten Karimun.
Praktik ini diduga dilakukan secara terorganisir demi meraup keuntungan pribadi dari jasa pengangkutan dan penjualan hasil tambang ilegal. Akibat aktivitas tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp167 juta.
Kasatpolairud Satpolairud Polres Karimun, IPTU Judit Dwi Laksono, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merusak tata kelola sumber daya alam dan merugikan negara.
Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait minerba ilegal demi menjaga sumber daya alam dan mencegah kerugian negara,” tegas IPTU Judit, Minggu (10/05/2026).
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Karimun guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pengiriman timah ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa aktivitas tambang ilegal di wilayah Kepulauan Riau masih terus berlangsung dan membutuhkan pengawasan ketat dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.(Red)
Editor: Redaksi


