
Batam – SMA Negeri 12 Kota Batam diduga melakukan pungutan iuran komite sekolah dengan nominal yang telah ditetapkan. Dugaan ini muncul berdasarkan informasi awal yang diterima redaksi jaringanbintanginfo.com dari sejumlah orang tua/wali murid.
Menurut salah satu orang tua siswa yang enggan disebut identitasnya, iuran komite awalnya disampaikan sebesar Rp20.000 dalam rapat bersama orang tua murid. Namun, dalam perjalanannya, nominal tersebut disebut berubah menjadi Rp30.000.
“Awalnya disampaikan Rp20.000, tapi kemudian menjadi Rp30.000,” ujar sumber kepada media.
Redaksi jaringanbintanginfo.com melakukan penelusuran awal dan menghimpun sejumlah informasi tambahan. Salah satunya, pembayaran iuran komite disebut dilakukan melalui rekening pribadi yang diduga milik pengurus komite sekolah.
Baca Juga Diduga Ada Penetapan Iuran Komite di SMK Negeri 3 Batam, Media Himpun Bukti Transaksi Serupa
Penggunaan rekening pribadi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan orang tua murid terkait transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme pengelolaan dana.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan dan bantuan, bukan pungutan.
Pasal 10 ayat (2) menegaskan bahwa sumbangan harus sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktunya.
Pasal 12 huruf b melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid.
Selain itu, PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menegaskan bahwa kontribusi masyarakat tidak boleh bersifat memaksa.
Dengan demikian, jika terdapat penetapan nominal iuran tetap dan wajib, hal ini berpotensi tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku.
Keterangan Pihak Sekolah
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari SMA Negeri 12 Kota Batam maupun pengurus komite sekolah. Redaksi akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terkait dan menyampaikannya dalam pemberitaan lanjutan.
Catatan Redaksi
Berita ini merupakan laporan awal yang disusun berdasarkan informasi dan data yang dihimpun redaksi. jaringanbintanginfo.com menjunjung asas praduga tak bersalah dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak SMA Negeri 12 Kota Batam, pengurus komite, maupun instansi terkait, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap klarifikasi resmi akan dimuat secara proporsional dan berimbang.
Reporter:HRS
Editor: Redaksi

