
Batam, jaringanbintanginfo.com – Praktik parkir sasis kontainer kembali menguasai bahu Jalan Yos Sudarso tepatnya di Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Senin (16/2/2026). Ironisnya, rambu larangan parkir terpasang jelas di lokasi, namun sejumlah sasis tetap berjejer memakan bahu jalan dan sebagian badan jalan.
BACA JUGA Krisis Air Bersih Meluas, Warga Kampung Belimbing Bengkong Keluhkan Air Tak Mengalir
Padahal, ruas ini merupakan nadi utama distribusi logistik dan akses industri di Kota Batam. Keberadaan sasis kontainer yang ditinggalkan di bahu jalan tidak sekadar mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga menciptakan titik rawan kecelakaan, terutama pada jam sibuk dan malam hari saat visibilitas terbatas.
Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis. Jika penertiban pernah dilakukan namun pelanggaran kembali berulang di lokasi yang sama, publik patut mempertanyakan konsistensi pengawasan dan ketegasan aparat.
BACA JUGA Diduga Penimbunan BBM Bersubsidi di Wilayah Nongsa Berlangsung Tanpa Pengawasan
Praktik parkir sasis kontainer di bahu jalan berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
-Pasal 106 ayat (4) huruf ePengemudi wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir.
-Pasal 108 ayat (1)Penggunaan jalur lalu lintas harus sesuai dengan fungsinya.
-Pasal 275 ayat (1)Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan dapat dipidana.
-Pasal 287 ayat (3)Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
Mengatur bahwa ruang milik jalan (Rumija) dan bahu jalan tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang mengganggu fungsi utama jalan dan keselamatan pengguna jalan.
Setiap pemanfaatan ruang jalan tanpa izin merupakan pelanggaran administratif yang
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
Pasal 12 & 63Setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengganggu fungsi jalan.
Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Menegaskan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan dan pengawasan lalu lintas jalan kabupaten/kota melalui dinas terkait.
Penertiban parkir liar di jalan umum merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Kota Batam bersama aparat kepolisian. Dalam konteks ini, koordinasi lintas instansi menjadi kunci.
Jika sasis kontainer tersebut milik perusahaan logistik atau industri tertentu, maka perlu dilakukan:
Pendataan pemilik unitPemberian sanksi administratif Penindakan tilang atau derek Evaluasi izin operasional bila terbukti berulang.
Fenomena ini bukan kejadian baru. Penertiban yang hanya bersifat insidental tanpa pengawasan rutin dinilai tidak menyelesaikan akar masalah.
Pertanyaannya:
Apakah ada pengawasan berkala di jalur vital industri?
Apakah sudah pernah dilakukan penindakan maksimal terhadap pemilik sasis?
Mengapa pelanggaran di titik yang sama terus berulang?
Masyarakat menilai, jangan sampai aparat baru bertindak setelah terjadi kecelakaan atau korban jiwa.
Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan harus konsisten demi menjaga keselamatan pengguna jalan serta wibawa hukum di Kota Batam.Jika terbukti melanggar, sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan harus diterapkan tanpa kompromi, agar praktik parkir liar di kawasan strategis seperti Jalan Yos Sudarso tidak lagi menjadi pemandangan rutin yang membahayakan publik.
Hingga Berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi resmi dari Dinas terkait seperti Dishub, awak media akan terus melakukan Upaya konfirmasi untuk pemberitaan lanjutan.(red)
Reporter:HRS
Editor: Redaksi

