
Batam-Jaringanbintanginfo.com, 8 Januari 2026 – Peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita pajak di Kota Batam dinilai belum mampu ditekan secara seriusDi tengah pengawasan yang diklaim terus dilakukan, justru merek-merek rokok non-cukai baru terus bermunculan di pasaran, sementara merek lama perlahan menghilang.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan penindakan instansi yang berwenang, mengingat persoalan rokok non-cukai di Batam bukanlah isu baru dan kerap muncul dalam pemberitaan media ujar Penggiat yang namanya tidak di Publikasi kan.
Dijual Diam-Diam di Warung, Tidak Dipajang Ia mengungkapkan, saat ini sejumlah merek rokok non-cukai baru mudah ditemukan di lapangan, seperti H-Mind, UFO Mind, UFO Bold, PSG, dan H&M.
Namun peredarannya dilakukan secara tersembunyi.Banyak warung yang tidak memajang rokok itu di etalase. Tapi kalau pembeli bertanya, rokoknya dikeluarkan dari bawah atau dari tempat tersembunyi.
Artinya, praktik ini sudah dipahami bersama,” katanya.Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar, apakah aparat pengawas tidak mengetahui peredaran tersebut atau tidak mampu menghentikan secara menyeluruh.
Kalau dibilang tidak tahu, rasanya sulit dipercaya.Rokok non-cukai ini sudah sering muncul di media, bahkan disebut-sebut beredar sampai ke luar Batam,” ujarnya.
Warung Bukan Pemain Utama, Ada Rantai Distribusi Menurutnya, warung-warung kecil atau pelaku UMKM bukanlah aktor utama dalam peredaran rokok ilegal.
Kalau tidak ada pemain besar atau distributor, dari mana warung mendapatkan rokok non-cukai itu? Tidak mungkin UMKM yang memproduksi atau menghasilkan sendiri,” tegasnya.
Ia menilai, selama mata rantai distribusi tidak disentuh secara serius, maka peredaran rokok ilegal akan terus berulang dengan merek yang silih berganti.Rokok Non-Cukai Jelas Dilarang Undang-Undang Secara Hukum,peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sebagai perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995.Pasal 54 UU Cukai:Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda Nomor 2 hingga 10 kali nilai cukai.
Pasal 56 UU Cukai:Mengatur sanksi terhadap pihak yang menyimpan, memiliki, atau mengedarkan barang kena cukai ilegal.Dengan ancaman hukum yang jelas, ia menganalisis sejauh mana keseriusan penegakan hukum di lapangan.
Usulan Konkret: Jangan Hanya Kejar WarungAlih-alih hanya melakukan penindakan pada saat itu, ia mendorong langkah-langkah terstruktur dan kolaboratif untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di Batam.Beberapa langkah yang diusulkan antara lain:
1.Surat edaran resmi kepada warung-warung agar tidak lagi membeli dan menjual rokok non-cukai.
2.Pemberian batas waktu terbatas bagi pemilik warung untuk menghabiskan stok yang sudah terlanjur dibeli.
3.Penegasan sanksi hukum apabila setelah batas waktu yang disepakati masih diperbolehkan menjual rokok non-cukai.Kalau tujuannya benar-benar memutus mata rantai, warung jangan terus dijadikan korban. Yang disentuh harus menjadi sumber dan distribusinya,” ujarnya.
Fungsi Pengawasan DipertanyakanMaraknya peredaran rokok non-cukai di Batam dengan pola lama yang terus berulang menunjukkan bahwa penanganan permasalahan ini belum menyentuh akar masalah.
Jika tidak ada langkah tegas dan terukur, fenomena merek lama hilang, merek baru muncul memperkirakan akan terus terjadi, sementara penerimaan negara dari sektor cukai terus dirugikan.Catatan RedaksiRedaksi JaringanBintangInfo.com membuka ruang klarifikasi dari instansi terkait untuk mengungkap persoalan peredaran rokok non-cukai di Kota Batam.
editor:Redaksi

