
Batam – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Batam menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas imigrasi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Isu ini mencuat setelah sejumlah wisatawan asing membagikan pengalaman mereka melalui media sosial hingga menjadi perhatian media luar negeri,Senin 30 Maret 2026.
Ketua PMKRI Batam, Simeon Senang, menyampaikan bahwa praktik pungli di sektor pelayanan publik, khususnya di pintu masuk negara, bukanlah hal baru. Menurutnya, modus yang digunakan cenderung berulang dengan pola yang sama.
BACA JUGA PMKRI Akan Laporkan Anggota DPRD Batam ke Polisi dan DPP PSI, Ketua DPRD Batam Belum Beri Keterangan
“Kasus klasik seperti ini biasanya dilakukan dengan cara intimidatif, mencari-cari kesalahan administratif, dan memanfaatkan ketidaktahuan pengguna jasa. Polanya selalu sama, hanya dikemas ulang sesuai situasi di lapangan,” ujar Simeon.
Ia menilai praktik tersebut sangat mencoreng citra Indonesia di mata internasional. Terlebih, pelabuhan internasional merupakan wajah depan negara yang menjadi kesan pertama bagi wisatawan maupun investor asing.
“Sungguh miris. Pelabuhan adalah etalase negara, tempat keluar masuk orang dari berbagai negara. Namun justru dinodai dengan praktik pungli. Ini meninggalkan preseden buruk dan merusak kepercayaan dunia terhadap Indonesia, khususnya di kawasan Asia,” tegasnya.
Lebih lanjut, PMKRI Batam menilai bahwa kejadian ini tidak hanya berdampak pada citra negara, tetapi juga berpotensi mengganggu perekonomian daerah. Batam yang selama ini mengandalkan sektor industri dan pariwisata dinilai sangat rentan terdampak jika kepercayaan wisatawan menurun.
“Pariwisata memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan bagi Batam. Jika praktik seperti ini terus terjadi, maka akan berdampak langsung pada penurunan kunjungan wisatawan dan aktivitas ekonomi,” tambahnya.
Atas dasar itu, PMKRI Batam mendesak agar Kepala Imigrasi Batam bertanggung jawab secara moral dan administratif atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya.
“Kami menilai Kepala Imigrasi Batam gagal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jajarannya. Oleh karena itu, kami mendesak agar yang bersangkutan dicopot dari jabatannya serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik, termasuk kepada warga negara asing yang menjadi korban,” tegas Simeon.
Selain itu, PMKRI juga meminta agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada sanksi etik internal semata. Mereka menekankan bahwa pungli merupakan bentuk pelanggaran hukum yang masuk kategori pemerasan dan tindak pidana korupsi.
“Penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan menyentuh ranah pidana. Jangan hanya berhenti pada sanksi administratif. Harus ada efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” pungkasnya.
PMKRI Batam berharap pemerintah pusat melalui instansi terkait dapat turun tangan secara serius dalam menangani kasus ini demi menjaga integritas pelayanan publik serta memulihkan kepercayaan masyarakat internasional terhadap Indonesia.(red)
Editor:Redaksi
Reporter:Tim
Sumber:Simeon Senang


