
Batam – Dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan dana bantuan politik (banpol) yang menyeret salah satu anggota DPRD Kota Batam berinisial SC terus bergulir dan menjadi perhatian publik,Kamis 28 Maret 2026.
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Kota Batam memastikan akan membawa perkara ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polrestabes Barelang dalam waktu dekat.
Ketua PMKRI Batam, Simeon Senang, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan kajian komprehensif sebelum mengambil langkah hukum.
BACA JUGA PMKRI Akan Laporkan Anggota DPRD Batam ke Polisi dan DPP PSI, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Korupsi Banpol Menguat
“Secara kajian, kami sudah melakukan analisis komprehensif. Dalam waktu dekat laporan resmi akan kami ajukan. Secara legal formal, kami menilai telah terdapat minimal dua alat bukti yang cukup,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).
Selain itu, PMKRI juga berencana melaporkan kasus ini ke Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) di Jakarta sebagai bagian dari upaya mendorong penegakan disiplin internal partai.
Sebelumnya, laporan terkait kasus ini telah disampaikan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam pada 9 Desember 2025. Namun hingga saat ini, proses sidang etik belum menunjukkan hasil final.
PMKRI menilai lambannya penanganan tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik. Bahkan, kondisi ini sempat memicu aksi demonstrasi pada 13 Januari 2026 di halaman kantor DPRD Kota Batam.
“Jangan sampai ada upaya mengabaikan kasus ini. Jika pola seperti ini terus terjadi, bukan tidak mungkin aksi lanjutan akan kembali dilakukan. Hal ini tentu berdampak pada situasi kamtibmas di Kota Batam,” tegas Simeon.
Ia juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran dalam kasus ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi berpotensi masuk ke ranah pidana, khususnya terkait pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan keuangan negara.
BACA JUGA Dugaan Pelanggaran Lingkungan di PT Logam Internasional Jaya, Kinerja Pengawasan Komisi III DPRD Batam Dinilai Mandul”
PMKRI turut menyoroti dugaan penggunaan kegiatan keagamaan yang diklaim sebagai kegiatan partai politik untuk pencairan dana banpol. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan aturan dan etika.
“Tidak mungkin kegiatan partai politik dilaksanakan di rumah ibadah. Selain menyalahi aturan, hal ini juga tidak dapat dibenarkan secara moral, apalagi jika menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Kota Batam belum memberikan keterangan resmi meski telah dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp.
Media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya, termasuk yang bersangkutan dan Badan Kehormatan DPRD Kota Batam.
Sebagai bentuk keberimbangan informasi, media ini juga membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.(Red)
Editor: Redaksi
Penulis:HRS


