
Batam – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan dana bantuan politik (banpol) yang menyeret salah satu anggota DPRD Kota Batam berinisial SC terus bergulir, Rabu 25 maret 2026. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Kota Batam memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Ketua PMKRI Batam, Simeon Senang, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan laporan resmi ke Polrestabes Barelang serta akan mendatangi kantor pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Jakarta dalam waktu dekat.
BACA JUGAMobil Dinas Penyidik Lingkungan Hidup Datangi PT Logam Internasional Jaya, Tim Enggan Beri Keterangan ke Media
“Secara kajian, kami sudah melakukan analisis komprehensif. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan kami ajukan. Secara legal formal, kami menilai sudah terdapat minimal dua alat bukti yang cukup,” ujar Simeon.
Sebelumnya, PMKRI telah lebih dulu melaporkan kasus ini ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam pada 9 Desember 2025. Namun hingga kini, proses sidang etik disebut belum menghasilkan keputusan final.
Simeon juga memberikan peringatan kepada BK DPRD agar tidak mengabaikan laporan tersebut. Ia menyinggung lambannya proses penanganan yang sempat memicu aksi demonstrasi pada 13 Januari 2026 di halaman kantor DPRD Batam.
“Jangan sampai ada upaya untuk mengabaikan kasus ini. Jika pola seperti ini terus terjadi, bukan tidak mungkin aksi lanjutan akan kembali dilakukan. Hal ini tentu tidak baik bagi kondisi kamtibmas di Kota Batam,” tegasnya.
Ia menambahkan, dugaan pelanggaran dalam kasus ini tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana, terutama terkait pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan keuangan negara.
PMKRI juga menyoroti dugaan penggunaan kegiatan keagamaan yang diklaim sebagai kegiatan partai politik demi pencairan dana bantuan politik. Menurut Simeon, hal tersebut bertentangan dengan aturan hukum dan etika.
“Tidak mungkin kegiatan partai politik dilaksanakan di rumah ibadah. Selain menyalahi aturan, hal ini juga tidak dapat dibenarkan secara moral, apalagi jika menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Kasus ini turut mengingatkan publik pada sejumlah perkara hukum serupa yang pernah terjadi di tingkat nasional, di mana dugaan pemalsuan dokumen dapat berujung pada proses pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk yang bersangkutan dan Badan Kehormatan DPRD Kota Batam.Media ini juga membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan atau ingin memberikan klarifikasi atas pemberitaan ini.(Red)
Editor:Redaksi
Reporter:Tim
Sumber:SS


