
Batam – Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam melaksanakan kegiatan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal pada Kamis, 25 Desember 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Rutan Batam dan diikuti oleh warga binaan pemasyarakatan beragama Kristen yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh remisi.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, beserta jajaran pejabat struktural Rutan Batam. Seluruh warga binaan yang berhak menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025 turut hadir dan mengikuti rangkaian acara dengan khidmat.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 yang dibacakan oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Surya Kusuma. Selanjutnya, dilakukan penyerahan Surat Keputusan Menteri secara simbolis oleh Kepala Rutan Batam kepada perwakilan warga binaan penerima remisi.

Pada peringatan Hari Raya Natal Tahun 2025 ini, sebanyak 57 orang warga binaan Rutan Kelas IIA Batam menerima Remisi Khusus Natal, dengan rincian Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 55 orang dan Remisi Khusus II (RK II) sebanyak 2 orang. Dari jumlah tersebut, 37 orang memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari, sementara 20 orang lainnya mendapatkan pengurangan masa pidana selama 1 bulan.
Baca Juga Turnamen Domino CUP 1 LSM TKP Pendaftaran Masih Dibuka Berhadiah Motor
Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati tata tertib, serta aktif mengikuti program pembinaan yang telah disediakan.
Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan komitmen untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Melalui pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal ini, Rutan Kelas IIA Batam berharap para warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai warga negara yang bertanggung jawab dan berintegritas.(red)
Editor:Redaksi
Reporter:Hr
Sumber:Humas Rutan Kelas IIA Batam

