
Bintan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil meringkus seorang oknum guru olahraga berinisial MRS (26) yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap siswinya sendiri yang masih di bawah umur.
Penangkapan dilakukan oleh personel Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama tim Opsnal Satreskrim Polres Bintan yang dipimpin Kanit IV PPA IPDA Horas Purba, S.H., M.H., pada Senin sore (18/5/2026).
BACA JUGA Polemik Bantuan Galodo Agam Memanas, Warga Dugaan Rekayasa Data hingga Pungli
Pelaku diamankan di rumah orang tuanya di kawasan Krabat, Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi bejat tersebut diduga terjadi pada Januari 2026 di sebuah rumah kontrakan di Desa Bintan Buyu. Korban diketahui merupakan anak di bawah umur sekaligus siswi di sekolah tempat pelaku mengajar.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bintan pada Maret 2026 lalu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan MRS sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan.
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian serta pakaian dalam korban. Saat ini, tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit IV PPA Satreskrim Polres Bintan dalam keterangannya mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan dan komunikasi terhadap anak-anak mereka.
“Diharapkan kepada orang tua tingkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak, jangan mudah percaya sekalipun kepada orang dekat, serta berani melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana kepada pihak kepolisian terdekat,” ujarnya.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut.(Red)
Editor: Redaksi


