
Batam, Selasa 3 maret 2026– Peredaran rokok ilegal atau non cukai kembali menjadi sorotan publik di Kota Batam. Lemahnya pengawasan serta dinilai kurangnya komunikasi lintas sektor membuat lonjakan peredaran rokok tanpa pita cukai kian terlihat di pasaran.
Meski Bea Cukai Batam menyatakan terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal melalui operasi pasar dan patroli rutin, fakta di lapangan justru memunculkan pertanyaan.
Awak media masih menemukan rokok non cukai dipasarkan secara terbuka, bahkan hingga ke minimarket dan pusat grosir yang terkesan tak tersentuh hukum.Salah satu pusat grosir di Kecamatan Batu Ampar, yang lokasinya tidak jauh dari Kantor Bea Cukai Batam, diduga memperdagangkan rokok ilegal dalam jumlah signifikan.
Merek yang mendominasi di antaranya HM, Manchester, PSG, serta H-Mind. Produk-produk tersebut dijual tanpa pita cukai resmi sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995), setiap Barang Kena Cukai (BKC), termasuk hasil tembakau, wajib dilekati pita cukai yang sesuai dengan peruntukannya.
Pasal 29 ayat (1) UU Cukai menegaskan bahwa barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya wajib dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
Sementara Pasal 54 menyebutkan, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai yang sah dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta dikenai denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain itu, Pasal 55 juga mengatur sanksi bagi pihak yang secara melawan hukum memalsukan atau menyalahgunakan pita cukai.Dengan regulasi yang tergolong tegas tersebut, publik mempertanyakan mengapa rokok non cukai masih mudah ditemukan di pasaran, bahkan dalam skala distribusi besar.
Penggiat sosial menilai bahwa jawaban normatif terkait operasi dan penindakan belum cukup menjawab keresahan masyarakat. Jika pusat grosir dan titik distribusi besar masih menjual rokok ilegal secara terbuka, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pengawasan dan kemungkinan adanya jaringan distribusi terorganisir.“
Regulasi sudah jelas, sanksi pidana juga tegas. Yang menjadi pertanyaan, kenapa praktik di lapangan seolah dibiarkan?” ujar salah satu pengamat kebijakan publik di Batam.
Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Bea Cukai Batam serta instansi terkait lainnya atas temuan ini. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan mengenai dugaan peredaran rokok ilegal di pusat grosir tersebut.
Publik kini menanti langkah konkret dan transparan agar penegakan hukum di bidang cukai benar-benar berjalan efektif dan tidak hanya sebatas pernyataan.(red)
Editor: Redaksi
Reporter: HRS


