
Batam – Aktivitas penimbunan hutan mangrove di kawasan Bida Asri 3 kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan yang diduga merusak kawasan ekosistem mangrove tersebut dilaporkan terus berlangsung secara masif dan tanpa hambatan, pada Senin (12/1/2026).
Pantauan tim media di lapangan menunjukkan aktivitas penimbunan dilakukan tanpa papan informasi proyek (plang), sehingga memunculkan dugaan kuat bahwa kegiatan tersebut tidak mengantongi izin lengkap. Penimbunan dilakukan secara terang-terangan dan dinilai telah merusak lingkungan pesisir, khususnya hutan mangrove yang seharusnya dilindungi negara.
Kegiatan tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP-PK) yang memuat sanksi pidana tegas sebagaimana diatur dalam Pasal 73, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 yang secara tegas melarang penebangan dan perusakan hutan pada zona tertentu. Perlindungan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 yang mengatur secara lebih rinci tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove.
Ironisnya, hingga saat ini aktivitas yang tergolong perusakan lingkungan tersebut terkesan berjalan mulus tanpa adanya teguran ataupun tindakan dari pihak berwenang.
Padahal, mangrove atau bakau merupakan ekosistem vital yang berfungsi sebagai penahan abrasi, pelindung pesisir, serta habitat berbagai biota laut.
Kegiatan berlangsung mulus. Informasi yang kami dengar, lahan tersebut akan dialokasikan untuk perumahan,” ujar salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Perlu ditegaskan bahwa hutan lindung yang telah dirusak tidak serta-merta dapat dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan. Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, status hutan lindung memiliki perlindungan hukum yang sangat ketat dan tidak dapat diubah tanpa melalui mekanisme perizinan serta kajian lingkungan yang sah dan transparan.
Atas kondisi tersebut, tim media menyatakan akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada BP Batam terkait aktivitas penimbunan yang terjadi di kawasan Bida Asri 3, termasuk kejelasan perizinan, status lahan, serta langkah pengawasan dan penegakan hukum yang telah atau akan dilakukan.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi terkait, guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Sumber: kliksuara.com dan tim
editor:Redaksi
Reporter:Hrs

