
Batam, 20 Februari 2026 – Hingga Jumat (20/2/2026), BP Batam belum juga memberikan klarifikasi resmi terkait polemik lahan yang telah dipasangi plang bertuliskan “Hak Pengelolaan BP Batam”, namun di lapangan justru diduga dikuasai dan dipagari oleh pihak tertentu.
Sikap diam ini memicu pertanyaan publik terkait fungsi pengawasan dan pengendalian lahan oleh BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan (HPL) di wilayah Batam.
Awak media telah berupaya menghubungi pihak BP Batam, termasuk Ariastuty Sirait yang kemudian mengarahkan ke pejabat berinisial (F), lalu kembali diarahkan ke Direktorat Pengendalian Lahan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi, klarifikasi tertulis, maupun langkah penertiban di lokasi.
Publik mempertanyakan, apakah ada pembiaran terhadap penguasaan lahan yang secara jelas telah dipasang plang Hak Pengelolaan BP Batam.

BACA JUGA Lahan Berplang BP Batam di Bengkong Diduga Dimanfaatkan Oknum, Warga Pertanyakan Pengawasan
Salah seorang warga yang mengaku sebagai korban pembelian kavling menyatakan akan melaporkan dugaan penipuan ke Polda Kepri.
Ia mengaku tidak mengetahui bahwa lahan yang dibelinya berada di atas tanah berstatus Hak Pengelolaan BP Batam.
“Saya tidak tahu lahan itu bermasalah. Saya sudah keluarkan uang untuk membeli kavling tersebut. Tapi di tengah perjalanan berdiri plang BP Batam,” ujarnya.
Lebih mengejutkan, setelah plang tersebut berdiri, lahan justru dipagari dan diduga dikuasai oleh oknum mantan anggota DPRD Kota Batam untuk kepentingan pribadi. Hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari BP Batam.
BACA JUGA Dugaan Penjualan Kavling Terselubung dan Pemagaran Lahan BP Batam oleh Oknum Ex DPRD
Secara hukum, status Hak Pengelolaan (HPL) memberikan kewenangan kepada pemegangnya—dalam hal ini BP Batam—untuk:
1.Merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah;
2.Menggunakan tanah untuk pelaksanaan tugasnya;
3.Menyerahkan bagian-bagian tanah kepada pihak ketiga melalui mekanisme resmi sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini diatur dalam:Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Apabila terdapat pihak yang menguasai atau memanfaatkan tanah di atas HPL tanpa izin resmi dari pemegang HPL, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum administrasi pertanahan.
Selain itu, jika terjadi transaksi jual beli atas tanah yang tidak memiliki legalitas yang sah, maka dapat masuk ke ranah pidana, sebagaimana diatur dalam:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 378 tentang penipuan;
serta ketentuan perdata mengenai perbuatan melawan hukum.
Yang menjadi sorotan tajam adalah minimnya respons BP Batam terhadap fakta di lapangan:
1.Apakah pihak yang memagari dan memanfaatkan lahan tersebut telah mengantongi izin resmi?
2.Jika tidak, mengapa belum ada penertiban?
3.Apakah ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran di atas lahan berstatus Hak Pengelolaan?
Masyarakat menilai, BP Batam tidak boleh tebang pilih dalam penindakan. Jika masyarakat kecil dengan cepat ditertibkan ketika dianggap melanggar, maka prinsip keadilan hukum harus berlaku sama terhadap siapa pun, termasuk oknum pejabat atau mantan pejabat.
“Jangan sampai kebijakan kalah oleh kepentingan pribadi dan masyarakat yang jadi korban,” tegas salah seorang warga.
Awak media menyatakan tetap membuka ruang hak jawab kepada BP Batam guna memberikan klarifikasi resmi terkait polemik ini, termasuk langkah konkret apa yang akan diambil terhadap dugaan penguasaan lahan tanpa izin di atas tanah Hak Pengelolaan BP Batam.Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi transparansi dan integritas pengelolaan lahan di Batam.(red)
Editor: Redaksi
Reporter:HRS


