
Batam – Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di kawasan Bukit Tengkorak, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, terpantau masih berlangsung tanpa adanya pengawasan ketat dari pemerintah maupun aparat penegak hukum, Minggu (8/3/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi pencucian pasir tersebut tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana lazimnya kegiatan usaha yang memiliki izin resmi.
BACA JUGA Abaikan Surat Edaran Forkopimda, Gelanggang Permainan City Game Zoon di Bengkong Tetap Beroperasi Saat Malam Nuzulul Qur’an
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa aktivitas tersebut tidak mengantongi perizinan yang semestinya, seperti dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Kegiatan pencucian dan pengolahan pasir di lokasi tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini, aktivitas tersebut terkesan tidak tersentuh penindakan hukum, padahal regulasi terkait pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup telah diatur secara jelas dalam perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu regulasi yang mengatur kegiatan pertambangan adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah.
Pada Pasal 158 dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, kewajiban pengelolaan lingkungan hidup juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan untuk memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL.
Saat awak media melakukan konfirmasi langsung di lokasi, salah seorang pekerja yang ditemui mengaku tidak mengetahui terkait perizinan aktivitas tambang tersebut.“Kalau soal izin kami tidak tahu, Pak. Kami hanya pekerja,” ujarnya singkat sambil enggan menyebutkan identitasnya.
Di sekitar lokasi juga terlihat sejumlah area tanah yang telah berlubang akibat aktivitas pengerukan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerusakan lingkungan di kawasan tersebut apabila kegiatan terus berlangsung tanpa pengawasan dan pengelolaan yang jelas.Jika benar aktivitas tersebut tidak memiliki izin resmi, maka selain berpotensi merusak lingkungan, kegiatan tersebut juga dapat merugikan negara dari sisi penerimaan sektor pertambangan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk instansi pemerintah dan aparat penegak hukum yang berwenang.
Media ini juga memberikan ruang klarifikasi serta hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.(red)
Editor: Redaksi
Reporter:Az


