
Sumatera Barat | Kamis, 5 Februari 2026 Peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Sumatera Barat menjadi sorotan publik. Sejumlah merek rokok non-Bea Cukai ditemukan beredar bebas di beberapa titik lokasi, sehingga memunculkan pertanyaan terkait kinerja pengawasan Bea dan Cukai di daerah tersebut.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, peredaran rokok tanpa pita cukai terpantau di beberapa wilayah Sumatera Barat. Salah satunya di Kabupaten Agam, di mana ditemukan sejumlah merek rokok non-Bea Cukai seperti H-Mind, Manchester, dan Humer yang dijual secara terbuka.
Maraknya peredaran rokok ilegal ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, rokok tanpa pita cukai jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, namun tetap dapat beredar luas di pasaran.
“Secara ekonomi memang harga rokok non-Bea Cukai jauh lebih murah dibandingkan rokok legal. Namun berdasarkan regulasi, ini sudah jelas ilegal. Kondisi ini terlihat seolah ada pembiaran,” ujar salah seorang penggiat sosial yang enggan disebutkan namanya.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, tetapi juga berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat serta pengawasan terhadap kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat.
Atas kondisi tersebut, publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan Bea dan Cukai di wilayah Sumatera Barat, serta langkah konkret apa yang telah dan akan dilakukan untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai.
Pemberitaan ini merupakan laporan awal. Awak media akan melakukan upaya konfirmasi dan meminta klarifikasi resmi kepada pihak Bea dan Cukai yang berwenang melakukan pengawasan di wilayah Sumatera Barat guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait temuan tersebut.(Tim)
Reporter:IH
editor:Redaksi

