
Batam – Kecelakaan kerja kembali terjadi di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia yang berlokasi di Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Insiden dilaporkan terjadi saat sebuah kapal tugboat terbalik di perairan area galangan kapal tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media di lapangan, kecelakaan kerja itu melibatkan lima orang pekerja. Dari jumlah tersebut, tiga orang dilaporkan meninggal dunia, satu orang selamat dan sedang menjalani perawatan, sementara satu orang lainnya masih dalam proses pencarian.
“Korban kecelakaan ada lima orang semuanya, meninggal tiga orang, satu orang masih dirawat dan satu orang masih dalam pencarian,” ujar salah seorang keluarga korban di lokasi.
Suasana duka terlihat di RS Mutiara Aini, tempat para korban dievakuasi. Sejumlah keluarga korban, kerabat, serta perwakilan paguyuban karyawan tampak berdatangan untuk memastikan kondisi para korban.

Dari informasi sementara yang diperoleh tim media, tiga korban yang meninggal dunia diketahui bernama Guntur Pardede, Abdul, dan Johnson Damanik. Ketiganya saat ini telah dievakuasi ke RS Mutiara Aini Batam.
Peristiwa ini kembali menjadi sorotan publik karena kecelakaan kerja di lingkungan galangan kapal tersebut disebut bukan kali pertama terjadi. Insiden sebelumnya juga dilaporkan terjadi pada 24 Februari 2026, yang turut menjadi perhatian pemerintah.
Saat kejadian sebelumnya, Yassierli bahkan sempat memberikan peringatan kepada manajemen PT ASL Shipyard Indonesia agar meningkatkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan perusahaan.
BACA JUGA Abaikan Surat Edaran Forkopimda, Gelanggang Permainan City Game Zoon di Bengkong Tetap Beroperasi Saat Malam Nuzulul Qur’an
Kasus kecelakaan kerja di perusahaan juga diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan setiap perusahaan menjamin keselamatan pekerja di tempat kerja. Selain itu, kewajiban penerapan sistem keselamatan kerja juga ditegaskan dalam Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta regulasi turunannya terkait Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Apabila terbukti terjadi kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen PT ASL Shipyard Indonesia, instansi terkait, serta kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli terkait kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan atas insiden kecelakaan kerja tersebut.
Awak media juga terus melakukan penelusuran lebih lanjut guna melengkapi informasi terkait kronologi kejadian serta perkembangan proses pencarian korban yang masih hilang. (tim/Rls)
Editor:Redaksi
Reporter:Tim


