
Agam, 18 Januari 2026,— Gerobak bantuan kemanusiaan dari Polda Riau yang diperuntukkan bagi korban bencana di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, dilaporkan hilang tanpa jejak. Hingga kini, keberadaan bantuan tersebut belum diketahui dan memunculkan sorotan serta pertanyaan publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, bantuan tersebut tiba pada 7 Desember 2025 dan dilakukan serah terima awal di SMPN 3 Palembayan oleh salah satu perangkat Wali Nagari Salareh Aia berinisial W.
Menurut keterangan W, bantuan yang datang berjumlah 300 paket dan direncanakan akan dibagikan ke empat nagari, yakni Nagari Ampek Koto Palembayan, Nagari Tigo Koto Silungkang, Nagari Salareh Aia Timur, dan Nagari Salareh Aia.
Baca Juga Alat Berat HKI Ditarik dari Lokasi Galodo Salareh Aia, Normalisasi Sungai Belum Rampung
“Karena kesibukan di lapangan saat itu, bantuan belum sempat dibawa ke Nagari Salareh Aia. Pertimbangannya, lokasi penyimpanan dinilai aman dan pada saat itu juga terdapat posko kepolisian,” ujar W kepada awak media.
Namun, sebelum pihak nagari menjemput bantuan tersebut, gerobak berisi paket bantuan diketahui sudah tidak berada di lokasi. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada Wali Nagari dan dibahas dalam upaya penyelesaian yang turut dihadiri Camat Palembayan, Polsek Palembayan, serta Wali Nagari.
Kapolsek juga belum mengetahui siapa yang membawa gerobak tersebut. Bahkan sempat ada percakapan melalui telepon untuk mencari bukti serah terima saat gerobak itu dibawa,” tambah W.
Hingga berita ini diturunkan, hilangnya bantuan kemanusiaan tersebut masih menjadi misteri. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara tuntas dan transparan.
“Ini musibah, tapi masih ada saja yang tega. Bantuan itu untuk korban bencana, bukan untuk dihilangkan,” ungkap salah seorang warga dengan nada kecewa.
Hilangnya bantuan kemanusiaan di tengah situasi bencana tidak hanya menjadi persoalan administrasi, tetapi berpotensi masuk ke ranah pidana.
Peristiwa ini dapat dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP, yang mengatur pencurian dengan pemberatan apabila dilakukan saat terjadi bencana alam atau musibah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya Pasal 78, menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan pengelolaan sumber daya bantuan bencana—termasuk menyembunyikan, mengalihkan, atau tidak menyalurkan sesuai peruntukan—dapat dipidana dengan ancaman penjara 4 hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup, serta denda.
Apabila bantuan telah berstatus serah terima dan berada di bawah penguasaan pihak tertentu, maka tanggung jawab hukum tetap melekat hingga bantuan tersebut disalurkan kepada penerima yang sah.
Kasus ini dinilai penting untuk ditangani secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola dan penyaluran bantuan kemanusiaan, khususnya di tengah kondisi darurat bencana.
Awak media akan terus mendalami informasi serta meminta klarifikasi lanjutan dari pihak-pihak terkait.
Editor:Redaksi

