
Batam, 18 Februari 2026 – Sejumlah warga Bengkong mengaku dirugikan akibat penjualan kavling lahan secara terselubung di wilayah RT 006 RW 006, Tanjung Buntung, Bengkong Palapa II, Kecamatan Bengkong. Peristiwa ini terjadi melalui surat hibah dengan nota kwitansi pembayaran terpisah.
Sebanyak tiga warga merasa dirugikan atas kavling lahan ukuran 8×12 meter yang dijual oleh seseorang yang mengaku pemilik. Surat hibah tersebut ditandatangani RT/RW setempat, namun tanpa legalitas formal seperti akta PPAT atau pendaftaran di kantor pertanahan, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain itu, warga korban juga mengaku dikenakan biaya administrasi terhadap RT/RW, yang menimbulkan pertanyaan legalitas dan potensi penyalahgunaan wewenang.Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, hibah atau pengalihan hak atas tanah baru sah secara hukum jika:
1.Di buat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
2.Didaftarkan di kantor pertanahan untuk memperoleh sertifikat hak atas tanah;Tidak merugikan pihak lain.
3.Tidak merugikan pihak lain.
Dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat tersebut, surat hibah dan transaksi kavling ini tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA Rokok Ilegal Merajalela, Hukum Tajam ke UMKM Second, Tumpul ke Perdagangan Besar?
Tak lama setelah peristiwa hibah terselubung, berdiri papan plang informasi yang diduga milik BP Batam di lokasi tersebut. Plang hanya mencantumkan:
Tanah Hak Pengelolaan BP Batam
dan memakai logo BP Batam, tetapi tidak memuat luas lahan maupun status hukum, sehingga menimbulkan pertanyaan publik terkait kepastian hukum dan transparansi.
Menurut PP No. 27 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Kawasan dan Lahan Terbuka, plang untuk lahan milik pemerintah atau otorita wajib memuat:Jenis hak,Luas lahan,Batas lahan,Status hukum dan instansi pengelola
Selain itu, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa informasi aset publik wajib dapat diakses masyarakat.
BACA JUGA Hak Konstitusional Terabaikan, Krisis Air Batam Dinilai Bukti Lemahnya Tata Kelola
Dalam inspeksi lapangan, sebagian lahan tersebut sudah dipagari oleh warga yang diduga oknum ex DPRD Kota Batam inisial U untuk keperluan pribadi. Pemagaran ini menimbulkan pertanyaan publik:
Jika tanah tersebut memang hak pengelolaan BP Batam, mengapa belum ada tindakan tegas dari otorita?Bagaimana kepastian luas lahan yang dipagari dibandingkan dengan hak pengelolaan yang tertera di plang?
Hingga berita ini diterbitkan, BP Batam belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi oleh awak media terkait pengawasan, izin, dan tindakan terhadap pemagaran lahan.
Kasus ini menimbulkan sejumlah kekhawatiran:Adanya transaksi hibah terselubung yang merugikan warga,Plang BP Batam yang tidak transparan terkait luas dan status hukum lahan,Dugaan penyalahgunaan lahan untuk kepentingan pribadi oleh oknum politik.(Red)
Publik menuntut kepastian hukum, transparansi, dan tindakan tegas dari BP Batam, agar hak pengelolaan lahan tidak disalahgunakan dan warga tidak dirugikan.
Editor:Redaksi
Reporter:HRS


