
Batam, Media Jaringanbintanginfo.com – Dugaan kejanggalan pengelolaan lahan parkir kembali mencuat di Kota Batam. Lahan parkir yang sebelumnya disebut oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Batam telah mengantongi izin sejak tahun 2018 dan menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp180.000 per hari, kini justru tidak lagi ditemukan aktivitasnya di lapangan.
Pantauan langsung awak media Jaringanbintanginfo.com pada Kamis, 2 April 2026, di lokasi yang dimaksud, tidak terlihat lagi adanya aktivitas parkir di bahu jalan yang sebelumnya diduga dimanfaatkan oleh karyawan PT Panasonic. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
BACA JUGA Ruslan Sinaga: “Jangan Biarkan PAD Parkir Jadi Bancakan Oknum”
Jika benar lokasi tersebut telah memiliki izin resmi sejak 2018, mengapa operasionalnya tiba-tiba dihentikan setelah menjadi sorotan publik? Lebih lanjut, apakah setoran PAD sebesar Rp180.000 per hari tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku dalam tata kelola parkir oleh Dinas Perhubungan Kota Batam?
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pengelolaan parkir di lokasi tersebut melibatkan dua orang petugas.
Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi terkait mekanisme penarikan retribusi, sistem pengawasan, maupun dasar hukum pengelolaannya.
Dasar Regulasi Pengelolaan Parkir
Pengelolaan parkir di daerah pada prinsipnya wajib mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengatur bahwa retribusi parkir merupakan salah satu sumber PAD yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan tarif yang ditetapkan pemerintah daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, termasuk Dinas Perhubungan, dalam pengelolaan sektor perparkiran sebagai bagian dari pelayanan publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Mengatur bahwa setiap penerimaan daerah, termasuk dari sektor parkir, wajib dicatat, dilaporkan, dan diaudit secara tertib dan transparan.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perparkiran
Menegaskan bahwa penggunaan badan jalan untuk parkir harus memiliki izin resmi serta mempertimbangkan aspek keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam tentang Retribusi Parkir (Perda spesifik Batam)
Mengatur besaran tarif, sistem pemungutan, hingga kewajiban penyetoran ke kas daerah. Dalam praktiknya, setiap titik parkir resmi harus memiliki dasar penetapan dan pengelola yang jelas.
Perwakilan Pemuda Alila Batam Bersatu,(A) secara tegas mendorong adanya transparansi dari Dinas Perhubungan Kota Batam.
“Kami meminta kepada Dishub Batam untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait status perizinan lokasi parkir tersebut, termasuk dasar hukum, mekanisme pengelolaan, serta alasan penghentian operasional yang terjadi secara tiba-tiba,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan PAD. Menurutnya, setoran yang disebutkan harus ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku.
“Kami mendorong agar dilakukan audit atau pemeriksaan menyeluruh guna memastikan bahwa seluruh proses penarikan dan penyetoran retribusi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Komitmen Pengawasan
Sebagai bagian dari elemen masyarakat, Pemuda Alila Batam Bersatu menyatakan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini secara objektif dan konstruktif. Mereka juga mendukung upaya perbaikan tata kelola parkir yang transparan dan berkeadilan di Kota Batam.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam terkait polemik tersebut.
Awak media Jaringanbintanginfo.com akan terus melakukan pendalaman informasi dan tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)
Editor: Redaksi
Penulis: HRS


