
Kota Bekasi,Media Jaringanbintanginfo.com, jumat 3 April 2026 – Proyek penataan pedestrian di Jalan Chairil Anwar (Simpang Cut Mutia–Joyo Martono) dengan nilai kontrak sekitar Rp3,46 miliar menjadi sorotan tajam.
National Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menemukan sejumlah indikasi persoalan serius, mulai dari aspek teknis hingga transparansi pelaksanaan proyek.
BACA JUGA Rokok Ilegal di Batam Masih Marak, Muncul Merek Baru, Aparat Dinilai Lemah
Berdasarkan investigasi tim NCW, terdapat dugaan bahwa saluran drainase yang dibangun tidak memiliki sistem pembuangan (outlet) yang jelas. Padahal, lokasi proyek berada tidak jauh dari saluran air besar Kalimalang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas fungsi drainase dalam mengalirkan air hujan.
Selain itu, papan informasi proyek di lokasi pekerjaan ditemukan dalam kondisi tertutup plastik, sehingga informasi penting tidak dapat diakses publik. Hal ini dinilai menghambat keterbukaan informasi serta mengurangi fungsi pengawasan masyarakat.
NCW menilai lemahnya perencanaan teknis berpotensi menimbulkan genangan baru jika drainase tidak terhubung dengan sistem yang ada. Proyek tersebut dikhawatirkan tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Di sisi lain, kondisi lapangan juga dinilai berisiko, dengan adanya saluran terbuka tanpa pengaman memadai yang dapat membahayakan pengguna jalan maupun pejalan kaki.
NCW turut mencermati dugaan kejanggalan dalam proses tender. Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disebut hampir identik dengan pagu anggaran, serta penurunan harga hasil negosiasi yang dinilai tidak signifikan. Pola ini dianggap tidak mencerminkan persaingan yang sehat.
Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, menegaskan proyek ini mengandung persoalan mendasar.
“Drainase tanpa sistem pembuangan yang jelas berpotensi tidak berfungsi optimal. Ini bukan hanya soal konstruksi, tetapi kualitas perencanaan dan penggunaan anggaran publik,” ujarnya.
Ia juga menyoroti minimnya transparansi akibat papan proyek yang ditutup, serta mengingatkan potensi pemborosan anggaran daerah jika proyek tidak berbasis kebutuhan riil.
NCW mendesak:
1.Dinas terkait membuka dokumen perencanaan (DED dan kajian drainase)
2.Inspektorat melakukan audit teknis dan administratif
3.Evaluasi kesesuaian desain dengan kondisi lapangan
4.Peningkatan transparansi proyek infrastruktur.
NCW menyatakan akan terus mengawal proyek ini melalui penelusuran lanjutan terhadap jalur perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, langkah hukum akan segera ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media akan melakukan upaya konfirmasi dan permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh keterangan yang berimbang.
Awak media juga tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pemberitaan ini, sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip jurnalistik yang profesional dan berimbang.(septian)
Editor: Redaksi
Reporter: Septian


