
Batam — Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kepolisian Republik Indonesia membongkar dugaan praktik jaringan penipuan online internasional (scammer) yang beroperasi di Kota Batam. Dalam operasi gabungan tersebut, sebanyak 210 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan,jumat 8 Mei 2026.
Operasi besar tersebut dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang diawali dengan penyampaian poin-poin penting oleh Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, dilanjutkan kronologis pengungkapan kasus oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdatin).
Konferensi pers kemudian dilanjutkan dengan penyampaian dari Kapolda Kepulauan Riau bersama Divisi Humas Polri, sesi tanya jawab awak media, serta penunjukan sejumlah barang bukti hasil operasi gabungan.
Dirjen Imigrasi mengungkapkan, dari hasil deteksi dan operasi bersama jajaran kepolisian serta Imigrasi Batam, pihaknya berhasil mengamankan 210 WNA yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan daring lintas negara.
“Dari hasil operasi gabungan antara kami bersama kepolisian dan Imigrasi Batam, kami berhasil mendeteksi serta mengamankan 210 orang yang diduga terkait aktivitas scammer,” tegas Hendarsam.
Adapun rincian WNA yang diamankan terdiri dari:125 warga negara Vietnam,84 warga negara Tiongkok,dan 1 warga negara Myanmar.
Dari total tersebut, sebanyak 163 orang laki-laki dan 47 orang perempuan.
Saat ini seluruh WNA masih menjalani proses pemeriksaan intensif dan pendalaman oleh petugas gabungan. Dirjen Imigrasi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun melakukan aktivitas ilegal di Indonesia.
“WNA yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan akan kami tindak melalui tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Namun apabila ditemukan unsur pidana, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan diserahkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Hendarsam juga menegaskan bahwa langkah tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Keimigrasian yang memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam membersihkan Indonesia dari praktik kejahatan siber internasional yang melibatkan WNA.
“Sebelumnya cukup banyak penangkapan yang kami lakukan dalam kurun waktu satu bulan terakhir bersama jajaran kepolisian. Ini adalah sinyal keras kami bahwa tidak ada ruang bagi WNA melakukan kegiatan scammer di wilayah Indonesia,” tegasnya lagi.
Dirjen Imigrasi memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara konsisten bersama aparat kepolisian demi menjaga keamanan nasional dan mencegah Indonesia dijadikan basis kejahatan lintas negara.(Red)
“The complete English translation is below.”
Director General of Immigration Declares: Indonesia Is No Safe Haven for Scammers, 210 Foreign Nationals Arrested in Batam

Batam — Indonesia’s Directorate General of Immigration, in collaboration with the Indonesian National Police, has uncovered an alleged international online scam network operating in Batam City. A total of 210 foreign nationals were secured during the joint operation,Jumat 8 Mei 2026.
The press conference began with key statements delivered by Director General of Immigration Hendarsam Marantoko, followed by a chronological explanation from the Director of Immigration Supervision and Enforcement.
The event continued with statements from the Chief of Kepulauan Riau Regional Police and the Public Relations Division of the Indonesian National Police, followed by a media question-and-answer session and the presentation of evidence seized during the operation.
According to the Director General of Immigration, the joint operation involving Immigration officers and police authorities successfully detected and secured 210 foreign nationals suspected of being involved in international online scam activities.
“Through this joint operation conducted with the police and Batam Immigration Office, we successfully detected and secured 210 individuals suspected of involvement in online scam operations,” Hendarsam stated firmly.
The foreign nationals detained consist of:125 Vietnamese citizens,84 Chinese citizens,and 1 Myanmar citizen.
Of the total, 163 are male and 47 are female.
All individuals are currently undergoing further investigation and intensive examination by the joint task force.The Director General emphasized that Indonesia will not tolerate foreign nationals abusing their stay permits or engaging in illegal activities within Indonesian territory.
“Foreign nationals proven to have violated Indonesian laws and regulations will face immigration administrative sanctions in the form of deportation and blacklisting.
However, if criminal elements are found, they will be processed according to applicable laws and handed over to law enforcement authorities,” he said.
Hendarsam further explained that these measures are in accordance with Indonesia’s Immigration Law, which authorizes Immigration Officers to take administrative action against foreigners considered dangerous to public security and order or those violating Indonesian regulations.
He added that the operation demonstrates the Indonesian government’s serious commitment to eradicating international cybercrime involving foreign nationals.
“In the past month alone, we have carried out numerous arrests together with the police. This is a strong signal that there is no room for foreign nationals to conduct scam operations within Indonesian territory,” he stressed.
The Director General of Immigration also confirmed that similar operations will continue consistently in cooperation with the police to safeguard national security and prevent Indonesia from becoming a hub for transnational cybercrime.(Red)
Editor: Redaksi


