
Batam – Dugaan adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja tanpa pengawasan ketat dari pihak Imigrasi kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan tersebut mengarah pada PT China Construction Yangtze River Indonesia, sebagaimana informasi yang diterima awak media pada Senin, 12 Januari 2025.
Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya demi alasan keamanan. Warga menyampaikan adanya dugaan sejumlah TKA yang bekerja di perusahaan tersebut tanpa mengantongi visa kerja yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keimigrasian dan peraturan terkait tenaga kerja asing.
Lebih lanjut, masyarakat juga mempertanyakan jenis pekerjaan yang dilakukan oleh para TKA tersebut. Pasalnya, sesuai ketentuan perundang-undangan, TKA hanya diperbolehkan bekerja sebagai tenaga ahli pada jabatan tertentu.
Namun, berdasarkan laporan warga, diduga terdapat TKA yang justru bekerja sebagai buruh kasar di lapangan.Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terhadap kinerja dan fungsi pengawasan Imigrasi. “Mengapa tidak ada pengawasan dari pihak Imigrasi?” ujar salah satu warga yang melaporkan temuan tersebut.
Masyarakat pun berharap agar pihak Imigrasi segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi secara terbuka dan transparan. Selain itu, warga juga meminta agar pengawasan tersebut melibatkan DPRD serta instansi terkait lainnya guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Guna menjaga prinsip keberimbangan berita, awak media telah mencoba menghubungi Humas Imigrasi melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima.
Awak media menegaskan akan terus berupaya melakukan konfirmasi dan pendalaman informasi kepada instansi terkait, termasuk pihak perusahaan, untuk memastikan kebenaran dugaan yang disampaikan masyarakat.
Pemberitaan ini merupakan berita awal dan akan terus diperbarui sesuai dengan perkembangan serta hasil konfirmasi lanjutan.
Sumber: warga
editor:Redaksi
Reporter:HRS

