
Batam – Polemik sengketa lahan kembali mencuat di Kota Batam. Seorang warga bernama Ruslina melaporkan dugaan tindak pidana penipuan jual beli lahan kavling yang berlokasi di Kecamatan Bengkong, tepatnya di Tanjung Buntung, ke Polresta Barelang pada Rabu (4/3/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan pembelian tiga bidang lahan kavling yang diduga bermasalah dan tumpang tindih. Ruslina mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp23.000.000 untuk pembelian kavling serta Rp2.000.000 untuk biaya administrasi. Namun, lahan yang dibelinya tidak dapat dibangun dan belakangan diketahui telah terpasang plang dari BP Batam.
BACA JUGA Dugaan Penjualan Kavling Terselubung dan Pemagaran Lahan BP Batam oleh Oknum Ex DPRD
Menurut keterangan Ruslina, transaksi dilakukan melalui surat hibah dengan kwitansi pembayaran yang dibuat terpisah. Ia menyebut pembayaran dilakukan kepada dua orang berinisial A dan I. Namun, Ruslina mengaku tidak pernah dipertemukan dengan pihak pertama yang namanya tercantum dalam surat hibah, yakni SIAK ATONG.
Pembayaran kami lakukan sesuai arahan, tapi kami tidak pernah bertemu langsung dengan nama yang tercantum dalam surat. Tiba-tiba lahan tidak bisa dibangun dan sudah ada plang BP Batam,” ungkap Ruslina.
Ia juga menjelaskan bahwa surat hibah tersebut diketahui dan ditandatangani oleh Ketua RT dan RW yang menjabat saat itu, lengkap dengan stempel resmi lingkungan setempat.
Ironisnya, meskipun lahan tersebut telah dipasangi plang oleh BP Batam, di lokasi yang diduga tumpang tindih itu disebut-sebut telah dipagari oleh milik salah satu warga berinisial H, yang disebut sebagai anak dari mantan anggota DPRD. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait pengawasan dan evaluasi terhadap status lahan tersebut.
Atas kejadian ini, Ruslina melaporkan dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini serta memberikan kepastian hukum atas status lahan yang telah dibelinya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun instansi terkait.
Kasus ini kembali menambah daftar panjang persoalan sengketa dan dugaan mafia lahan di Kota Batam yang merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, perangkat RT/RW setempat, serta pihak BP Batam guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut. Ruang hak jawab akan tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red)
Editor: Redaksi
Reporter: HRS


