
Batam – Aktivitas penimbunan dan pematangan lahan yang diduga disertai penghancuran hutan bakau (mangrove) kembali terjadi di kawasan Hutan Lindung Panaran, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kamis (5/2/2026).
Kegiatan tersebut diduga kuat berlangsung secara ilegal, lantaran tidak ditemukan papan informasi proyek maupun izin resmi di lokasi.
Berdasarkan pantauan langsung tim media di lapangan, terlihat jelas kawasan bakau yang seharusnya dilindungi justru ditimbun secara masif. Mangrove yang berfungsi sebagai benteng alami pesisir tampak rusak dan hilang akibat aktivitas alat berat.
BACA JUGA Penggiat Sosial Batam Minta BP Batam dan KLHK Tinjau Hutan Lindung yang Kian Gundul
Salah seorang warga sekitar menyebutkan bahwa kegiatan tersebut sangat meresahkan dan berdampak langsung terhadap lingkungan serta kehidupan masyarakat.
“Kegiatan ini sangat merugikan. Selain berjalan secara ilegal, juga mengganggu warga sekitar. Bakau yang harusnya dilindungi malah dibantai,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga mengungkapkan bahwa aktivitas penimbunan ini sempat dihentikan selama beberapa bulan, namun kembali beroperasi tanpa kejelasan izin.
“Dulu sempat berhenti beberapa bulan, tapi sekarang aktivitas penimbunan kembali berjalan lagi,” tambahnya.
Ancaman Serius bagi Lingkungan
Perusakan hutan mangrove di kawasan pesisir dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem serius, mulai dari hilangnya habitat biota laut, rusaknya fungsi penahan abrasi, hingga meningkatnya risiko banjir akibat hilangnya daerah resapan air.
Mangrove memiliki peran vital sebagai pelindung alami garis pantai dan penyangga ekosistem. Hilangnya vegetasi ini dapat memperparah dampak perubahan iklim dan bencana lingkungan di wilayah sekitar.
Diduga Langgar Sejumlah Regulasi
Secara hukum, aktivitas penimbunan dan perusakan hutan bakau tanpa izin resmi merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana berat. Beberapa regulasi yang diduga dilanggar antara lain:
1.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
2.Pasal 50 ayat (3) melarang setiap orang merambah, menebang, atau merusak kawasan hutan secara tidak sah.
3.Pasal 78 mengatur sanksi pidana bagi pelanggar, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
4.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
5.Pasal 69 ayat (1) melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif, termasuk penghentian kegiatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Mengatur kewajiban izin lingkungan dan persetujuan lingkungan sebelum suatu kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan dilaksanakan.
Kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan KLH
Aktivitas pematangan lahan dan penimbunan di kawasan lindung wajib memiliki izin dari instansi berwenang. Tanpa izin, kegiatan tersebut dapat dihentikan paksa dan diproses hukum.
Desakan Penegakan Hukum
Masyarakat berharap pihak berwenang, mulai dari DLH Kota Batam, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, hingga Kementerian Lingkungan Hidup, segera turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan, penyegelan, dan penegakan hukum secara tegas.
Jika terbukti ilegal, aktivitas tersebut dinilai sebagai kejahatan lingkungan yang tidak hanya merugikan alam, tetapi juga mengancam keselamatan warga di sekitar kawasan Hutan Lindung Panaran.(TIM/Rls)

