
Batam – Di tengah diberlakukannya surat edaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam terkait pengaturan operasional usaha hiburan selama bulan suci Ramadan 1447 H, sejumlah pelaku usaha hiburan di Kota Batam terlihat memilih menutup sementara aktivitas mereka. Jumat 6 maret 2026
Namun kondisi berbeda justru terpantau di salah satu tempat usaha pijat yang berada di kawasan Nagoya, Kota Batam, yakni Good One Massage yang diduga masih tetap beroperasi.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, pintu tempat usaha tersebut memang tidak dibuka secara lebar seperti hari biasa. Meski demikian, aktivitas keluar masuk orang dari lokasi tersebut masih terlihat, yang diduga merupakan pengunjung.
Awak media juga sempat menanyakan kepada salah satu pria yang baru saja keluar dari lokasi tersebut. Saat ditanya apakah tempat tersebut masih beroperasi, pria tersebut menjawab singkat.
“Buka bang,” ujarnya kepada awak media.
BACA JUGA Abaikan Surat Edaran Forkopimda, Gelanggang Permainan City Game Zoon di Bengkong Tetap Beroperasi Saat Malam Nuzulul Qur’an
Sebagaimana diketahui, dalam surat edaran Forkopimda Kota Batam yang diterbitkan pada 9 Februari 2026 tentang waktu penyelenggaraan jasa usaha kepariwisataan selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, disebutkan bahwa sejumlah usaha hiburan seperti diskotik, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, serta panti pijat/massage dan spa diwajibkan untuk menutup operasionalnya pada waktu-waktu tertentu yang telah ditetapkan.
Kondisi tersebut pun menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat banyak pelaku usaha hiburan lainnya memilih untuk mematuhi aturan yang telah disepakati bersama oleh Forkopimda Kota Batam.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola Good One Massage serta instansi terkait di Pemerintah Kota Batam mengenai aktivitas operasional tempat usaha tersebut.(red)
Editor: Redaksi
Reporter: HRs


