
media Jaringanbintanginfo.com,minggu 8 Februari ,Batam – Aktivitas cut and fill yang diduga tidak mengantongi izin resmi terpantau berlangsung secara terbuka di wilayah Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Senin (2/2/2026). Kegiatan pengerukan dan pengangkutan tanah dari kawasan Sungai Binti itu dilakukan menggunakan alat berat excavator dan armada dump truck dalam jumlah cukup intens.
Pantauan di lapangan sekitar pukul 10.55 WIB di titik koordinat 2WPJ+39C (Lat: 1,04 | Long: 103,93) menunjukkan tidak adanya papan proyek maupun informasi legalitas kegiatan. Ketiadaan plang izin ini memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas cut and fill tersebut dilakukan tanpa izin lingkungan dan persetujuan pematangan lahan sebagaimana diwajibkan di wilayah Batam.
BACA JUGA Diduga Cut and Fill Tanpa Izin di Teluk Mata Ikan Nongsa, Aktivitas Alat Berat Masih Berlangsung
Material tanah hasil pengerukan diduga dibawa dan dimanfaatkan sebagai timbunan untuk pematangan lahan di kawasan Marina, Sekupang. Dugaan ini diperkuat dengan lalu-lalang dump truck yang melintas dari arah Jl. Pelabuhan Sagulung menuju Marina Sekupang dalam waktu berdekatan.
Aktivitas pengangkutan tanah tersebut menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat dan pengguna jalan.
Sepanjang jalur angkut, debu beterbangan dan mengganggu jarak pandang. Debu diduga berasal dari tanah yang menempel pada ban kendaraan, tumpahan muatan, serta tidak adanya upaya pengendalian di tengah kondisi jalan yang kering.
BACA JUGA Penggiat Sosial Batam Minta BP Batam dan KLHK Tinjau Hutan Lindung yang Kian Gundul
Sejumlah warga mengeluhkan gangguan pernapasan dan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengendara sepeda motor. Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, tidak terlihat langkah mitigasi apa pun, seperti penyiraman jalan, pembersihan jalur angkut, atau penutupan muatan dump truck sebagaimana standar keselamatan dan lingkungan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan penegakan hukum. Masyarakat mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran hukum, baik terkait aktivitas cut and fill tanpa izin, pengangkutan material tanah, maupun potensi kerusakan lingkungan.
Selain itu, Direktorat Pengamanan BP Batam juga diminta turun tangan melakukan pengawasan dan penertiban. Mengingat, setiap kegiatan pematangan lahan di wilayah Batam wajib mengantongi izin resmi dari BP Batam, termasuk izin peruntukan lahan dan dokumen lingkungan.
Hingga saat ini, pihak pelaksana dan penanggung jawab kegiatan belum diketahui. Tidak ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai legalitas aktivitas tersebut, termasuk izin pengangkutan material dan langkah pengendalian dampak lingkungan serta lalu lintas.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik.(Tim/Rls)
Editor:Redaksi
Reporter:Tim

