
Aktivitas cut and fill atau pemotongan bukit kembali ditemukan di kawasan Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Rabu (25/2/2026). Berdasarkan penelusuran tim media di lapangan, kegiatan yang diduga kuat berlangsung tanpa izin itu disebut-sebut dikendalikan oleh seseorang berinisial akrab di panggil (S).
“Iya bang, lokasi ini dikendalikan oleh Pak (S), itu yang saya tahu,” ujar seorang sumber di lokasi kepada wartawan.
BACA JUGA Dugaan Kebakaran Limbah B3 di PT Logam Internasional Jaya: Publik Pertanyakan Pengawasan Pemerintah dan dugaan Keterlibatan Mantan Pejabat
Di lokasi tampak satu unit alat berat jenis beko terparkir. Aktivitas diduga dilakukan secara tertutup tanpa papan informasi proyek maupun dokumen perizinan yang dipasang di lapangan, sebagaimana lazimnya kegiatan resmi.
Material Diduga Diangkut ke Depan Sekolah, Warga Resah
Tanah hasil pemotongan bukit terpantau dialokasikan ke area depan SMA Negeri 17 Batam. Kondisi ini memicu keresahan warga dan pengguna jalan yang setiap hari melintas. Armada truk pengangkut tanah disebut melintas tanpa penutup terpal, sehingga material berpotensi jatuh atau beterbangan tertiup angin dan membahayakan pengendara, khususnya sepeda motor.
BACA JUGA Lahan Sudah Dipasang Plang “Hak Pengelolaan”, BP Batam Belum Bertindak, Publik Pertanyakan Pengawasan
Selain itu, tanah yang tercecer di badan jalan serta debu yang berterbangan dinilai mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga.
“Kita harus memberhentikan armada ini. Jangan sesuka hati mereka lewat. Ini jalan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas salah seorang warga yang ikut melakukan penyetopan truk di lokasi.
Warga juga mendesak anggota DPRD Kota Batam dan dinas terkait segera turun ke lapangan.
“Kami minta DPRD Kota Batam dan dinas terkait cek kegiatan cut and fill Sei Binti ini. Periksa perizinannya,” tambahnya.
Diduga Tak Berizin dan Berdampak ke Lahan Pertanian
Hasil pantauan menunjukkan lokasi pemotongan bukit berada berdekatan dengan lahan pertanian masyarakat yang menjadi sumber penghidupan warga. Aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar, infrastruktur jalan, serta lahan pertanian.
Debu tebal berterbangan di jalan utama yang menjadi akses keluar-masuk kendaraan, tidak jauh dari kantor kelurahan, membuat warga resah akibat intensitas lalu-lalang truk pengangkut tanah.
Kegiatan ini diduga tidak dilengkapi dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, maupun SPPL sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.
Potensi Pelanggaran Hukum
Secara hukum, kegiatan pemotongan bukit dan penimbunan lahan (cut and fill) tanpa izin berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 36 ayat (1) menyebutkan setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan.
Pasal 109 mengatur sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar bagi pelaku usaha tanpa izin lingkungan. - Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap kegiatan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan memiliki dokumen AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Pasal 69 ayat (1) huruf c melarang setiap orang mengubah peruntukan ruang tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta. - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Pasal 158 menyebutkan kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Meski disebut sebagai kegiatan cut and fill, apabila terdapat unsur pengambilan dan pemanfaatan material tanah untuk kepentingan komersial, maka aktivitas tersebut berpotensi dikategorikan sebagai penambangan ilegal.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Ditreskrimsus Polda Kepri, segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penertiban sebelum aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas serta konflik sosial di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut-sebut mengendalikan kegiatan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi. Warga menegaskan, penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci agar praktik serupa tidak terus berulang di Kota Batam.(tim/Rls)
Reporter:Tim
editor:Redaksi


