
Batam – Dugaan aktivitas perjudian jenis bola guling dan dadu goncang kembali terpantau di kawasan Komplek Pasar Melayu, Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Praktik yang sempat lama tidak terdengar ini diduga kembali berlangsung di lapangan terbuka pada Jumat (26/12/2025).
Pantauan tim media di lokasi mendapati sebuah tenda yang diterangi lampu tampak ramai didatangi pengendara sepeda motor roda dua. Keramaian tersebut menimbulkan kecurigaan adanya aktivitas yang mengarah pada praktik perjudian di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai kebenaran aktivitas tersebut. Belum diketahui pula apa yang menjadi penyebab kembali munculnya dugaan lapak perjudian di kawasan tersebut.
Seorang pria yang berada di sekitar lokasi mengaku kehabisan uang saat mencoba peruntungannya.“Parah ini bang, uang habis, gak ada modal lagi,” ujarnya singkat.
Dari pantauan di lapangan, sejumlah orang terlihat memegang uang tunai secara terbuka. Namun, belum dapat dipastikan secara resmi apakah aktivitas tersebut benar merupakan praktik perjudian atau bentuk kegiatan lainnya.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya di wilayah Polsek Batu Aji, dapat menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan penyakit masyarakat (Pekat) tersebut, guna memastikan situasi tetap kondusif.
Sebagai informasi, tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman pidana penjara serta denda, khususnya apabila dilakukan di tempat umum atau menyediakan sarana perjudian untuk umum.
Media ini akan berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait untuk memperoleh informasi yang berimbang dan akurat. (Tim)
editor:Redaksi
reporter:HRS

