
Batam – SMK Negeri 3 Kota Batam diduga melakukan pungutan iuran komite sekolah dengan nominal yang telah ditetapkan. Dugaan tersebut mencuat setelah media menghimpun sejumlah bukti transaksi pembayaran dari beberapa orang tua/wali siswa dengan nominal yang sama.
Keseragaman nominal pembayaran tersebut menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme penarikan iuran, apakah bersifat sukarela atau telah ditetapkan sebelumnya.
Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, iuran komite sekolah seharusnya tidak bersifat wajib dan tidak ditentukan besarannya oleh pihak sekolah.
Merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, disebutkan bahwa:
1.Sumbangan pendidikan bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktunya
2.Komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali jika di tetapkan
3.Sekolah negeri dilarang menjadikan sumbangan sebagai syarat layanan pendidikan.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, ditegaskan bahwa pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan negeri menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Untuk memperoleh klarifikasi, awak media mendatangi SMK Negeri 3 Batam dan sempat mengisi buku tamu. Namun, upaya untuk bertemu langsung dengan Kepala Sekolah belum membuahkan hasil lantaran yang bersangkutan disebut tengah mengikuti rapat.
Di sisi lain, muncul informasi bahwa iuran komite tersebut diduga diperuntukkan bagi penambahan honor guru honorer. Jika benar iuran tersebut ditetapkan dengan nominal tertentu dan bersifat wajib, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan.
Kondisi ini menjadi sorotan publik, terlebih di tengah kebijakan pemerintah yang tengah gencar menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari upaya meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya di sektor pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Negeri 3 Batam belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak sekolah maupun komite sekolah guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
Media juga berharap Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dapat memberikan perhatian serta melakukan penelusuran guna memastikan pengelolaan dana pendidikan di sekolah negeri berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan awal di lapangan dan masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi lanjutan dari pihak terkait.
Editor:Redaksi
Reporter:HRS

