
Agam, media Jaringanbintanginfo.com – Dugaan hilangnya pin besi dan beberapa komponen jembatan di Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Kapolsek Palembayan, AKP Alwizi Safriadi, SH, menegaskan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk pada 25 Maret 2026.
Pada hari yang sama, Kapolsek beserta anggota langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. “Benar, ada beberapa komponen jembatan yang hilang. Hingga saat ini kami masih mendalami penyebab dan modus hilangnya komponen tersebut,” ujar AKP Alwizi Safriadi.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polresta Agam untuk memperluas penyelidikan. “Jika terbukti hilangnya komponen ini akibat pencurian, kami pastikan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.
BACA JUGA PMKRI Akan Laporkan Anggota DPRD Batam ke Polisi dan DPP PSI, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Korupsi Banpol Menguat
Hilangnya komponen jembatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya hingga 7 tahun penjara.
Selain itu, karena menyangkut fasilitas umum, tindakan ini juga berpotensi melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur keselamatan jalan dan jembatan sebagai sarana umum.
“Kami berharap dalam waktu satu minggu ke depan sudah ada titik terang penyelidikan ini. Semua upaya maksimal akan kami lakukan untuk mengungkap kasus dugaan hilangnya komponen jembatan ini,” tutup Kapolsek.
.Masyarakat diminta tetap waspada dan melaporkan bila mengetahui informasi terkait hilangnya komponen jembatan. Awak media pun akan terus mengupdate informasi terbaru atas dugaan hilangnya pin besi jembatan tersebut agar publik mendapat kabar yang akurat dan terkini.(Red)
Editor: Redaksi
Reporter:Tim
Penulis: HRS


