
Jaringanbintanginfo.com, Batam – Surat edaran hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Batam terkait pengaturan operasional usaha hiburan selama bulan suci Ramadan kini menuai sorotan publik. Surat edaran yang diterbitkan pada 9 Februari 2026 itu mengatur pembatasan hingga penutupan sementara sejumlah usaha hiburan dalam rangka menjaga kekhusyukan Ramadan dan perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Surat edaran tersebut tercatat dengan nomor:038/170/II/2026
Nomor:10/500.13.6.1/II/2026
Nomor:020/II/2026
Nomor:/II/2026.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha jasa hiburan seperti arena permainan mekanik, manual maupun elektronik, diskotik, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat/massage, hingga spa termasuk fasilitas hiburan di hotel wajib menutup operasional pada waktu tertentu selama Ramadan.
Adapun ketentuan penutupan tersebut meliputi:
Tiga hari menjelang dan awal Ramadan, Tiga hari di pertengahan Ramadan atau malam Nuzul Qur’an,Tiga hari menjelang dan setelah Idul Fitri.
Namun di lapangan, aturan tersebut diduga tidak sepenuhnya dipatuhi. Salah satu gelanggang permainan yang berada di Kecamatan Bengkong, kawasan Cahaya Garden, tepatnya City Game Zoon, terpantau masih membuka aktivitas hiburan pada malam 17 Ramadan 1447 H, yang bertepatan dengan peringatan Nuzul Qur’an.
Aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut bahkan menjadi perhatian masyarakat karena selain tetap beroperasi di waktu yang dilarang, tempat itu juga diduga kuat memiliki unsur perjudian terselubung dalam permainan yang disediakan.
Padahal dalam poin 4 surat edaran tersebut ditegaskan bahwa Tim Terpadu Pengawasan akan melakukan pemantauan, pengendalian serta penindakan terhadap setiap pelanggaran.
BACA JUGA Aktivitas Pencucian Pasir Diduga Tanpa Izin di Nongsa Batam, Ancam Lingkungan Pesisir
Sorotan publik pun muncul mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang telah disepakati bersama unsur Forkopimda.
“Kalau surat edaran sudah dikeluarkan dan disepakati bersama, tentu harus ditegakkan. Jangan sampai aturan hanya berlaku di atas kertas,” ujar salah seorang penggiat sosial di Batam, Sabtu (7/3/2026).
Secara regulasi, pengaturan terhadap operasional usaha hiburan dan penindakan terhadap aktivitas perjudian telah diatur dalam berbagai ketentuan hukum. Di antaranya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang mengatur kewajiban pelaku usaha pariwisata untuk mematuhi peraturan pemerintah daerah dan menjaga norma sosial masyarakat.
Selain itu, dugaan praktik perjudian juga dapat dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana perjudian yang melarang setiap bentuk permainan yang mengandung unsur taruhan dengan ancaman pidana bagi penyelenggara maupun pihak yang terlibat.
Sementara dari sisi penegakan ketertiban umum, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan penindakan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi mandat kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola tempat hiburan tersebut, serta kepada instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Batam, termasuk tim terpadu pengawasan.
Awak media juga tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim/Rls)
Editor: Redaksi
Reporter:Tim


