
Agam, 12 Februari 2026 — Polemik pendataan penerima bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH), Hunian Sementara (Huntara), dan Hunian Tetap (Huntap) pasca bencana galodo di Nagari Salareh Aia Timur, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, terus bergulir.
Sebelumnya, JaringanBintangInfo.com menyoroti data penerima bantuan yang disebut menjadi perhatian publik. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan terdapat 71 penerima DTH, 52 penerima Huntara, dan 123 KK penerima Huntap, serta adanya penambahan delapan KK dalam daftar DTH oleh Dinas Perkim.
Sejumlah warga mempertanyakan transparansi dan akurasi pendataan, termasuk dugaan adanya nama yang tidak berdomisili aktif di lokasi terdampak namun masuk dalam daftar usulan.
BACA JUGA Polemik DTH dan Huntap di Agam: Data Penerima Bantuan Salareh Aia Timur Disorot
Wali Nagari Sampaikan Hak Jawab Menanggapi pemberitaan tersebut, Wali Nagari Salareh Aia Timur menyampaikan hak jawab melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (12/2/2026).
Ia menyatakan keberatan atas isi pemberitaan dan menegaskan bahwa pihak nagari hanya menjalankan permintaan pendataan dari instansi teknis.
“Semua data yang dimasukkan sudah sesuai permintaan pemerintah, baik dari Perkim maupun BPBD. Kita hanya mengisi atas nama masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa bantuan diberikan berdasarkan Kartu Keluarga (KK), bukan per rumah.
“Satu rumah bisa ada dua atau tiga KK, itu boleh. Pemberian Huntap dan Huntara bukan per rumah, tapi per KK,” jelasnya.
Dalam klarifikasi tersebut, ia menyebut salah satu anggota keluarganya yang masih lajang memiliki KK tersendiri dan masih terdaftar di Nagari Salareh Aia Timur, meskipun saat ini bekerja di luar daerah.
Rumah yang terdampak bencana disebut merupakan rumah orang tuanya.Ia juga mengakui tidak memahami secara rinci regulasi teknis bantuan tersebut dan hanya menjalankan permintaan pendataan dari dinas terkait.
Dasar Hukum Bantuan Hunian Pasca Bencana
Program DTH, Huntara, dan Huntap memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan melalui tahapan verifikasi serta penetapan resmi.
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan BencanaPasal 26 menyebutkan bahwa masyarakat terdampak berhak memperoleh bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
Pasal 60–64 mengatur rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk pembangunan kembali rumah korban bencana.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008Mengatur tahapan penanggulangan bencana:
Tanggap darurat,Rehabilitasi, Rekonstruksi Dalam tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, pemerintah wajib melakukan:Pendataan korbanVerifikasi dan validasi faktual Penetapan penerima secara akuntabel.
Peraturan BNPB tentang Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Korban Bencana
Mengatur bahwa:
Bantuan diberikan berdasarkan kategori kerusakan rumah, Rumah rusak berat menjadi prioritas Huntap,Verifikasi dilakukan melalui pemeriksaan lapanganTidak diperbolehkan adanya bantuan ganda,
Prinsip utama yang ditekankan adalah unsur terdampak langsung dan kehilangan hunian akibat bencana.
Satu Rumah, Beberapa KK: Apa Ketentuannya?
Secara administratif, satu rumah dapat memiliki lebih dari satu KK. Namun dalam praktik bantuan hunian pasca bencana, terdapat prinsip yang menjadi dasar verifikasi:
-Basis utama adalah unit rumah yang rusak
-Penghuni tetap yang kehilangan tempat tinggal
-Domisili aktif saat kejadian bencana
Artinya, meskipun bantuan dapat berbasis KK, masing-masing KK tetap harus diverifikasi apakah:
Benar-benar tinggal di lokasi saat bencana,terjadi Kehilangan tempat tinggal akibat bencana,Memenuhi unsur terdampak langsung
Jika rumah yang rusak merupakan rumah orang tua dan dihuni sebagai satu kesatuan keluarga, maka yang menjadi titik uji adalah apakah setiap KK di dalamnya merupakan unit hunian mandiri atau satu kesatuan rumah tangga.
Status Bekerja di Luar Daerah Jadi Titik Verifikasi
Dalam konteks klarifikasi yang disampaikan, salah satu nama disebut bekerja di luar daerah saat ini.
“Secara umum dalam regulasi bantuan hunian pasca bencana, kepemilikan KK aktif menjadi salah satu syarat administratif, namun tetap memerlukan verifikasi domisili dan dampak langsung saat kejadian bencana.”
Bantuan Huntap dan DTH pada prinsipnya diberikan karena kehilangan hunian nyata akibat bencana, bukan semata-mata karena status administratif kependudukan.
Namun demikian, penetapan akhir penerima bantuan berada pada kewenangan tim verifikasi teknis dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah.
Mekanisme Penetapan Penerima
Dengan mekanisme tersebut, evaluasi kelayakan penerima berada dalam kewenangan tim verifikasi dan pemerintah daerah, bukan semata pada tingkat nagari.
Ruang Klarifikasi Terbuka
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan bantuan pasca bencana yang bersumber dari anggaran negara.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi dari Dinas Perkim Kabupaten Agam, BPBD Kabupaten Agam, maupun Pemerintah Kabupaten Agam guna memastikan proses pendataan dan verifikasi berjalan sesuai regulasi yang berlaku.(red)
Editor:Redaksi
Reporter:Jaringanbintanginfo.com

