
Media Jaringanbintanginfo.com,Agam— Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pendataan bantuan pasca bencana galodo (banjir bandang) mencuat di Nagari Salareh Aia Timur, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.
Wali Nagari setempat disebut-sebut terseret dalam isu memasukkan data Keluarga penerima bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH), Hunian Sementara (Huntara), hingga Hunian Tetap (Huntap), Meskipun tidak Tinggal di Lokasi Bencana, Rabu 11 Februari 2026.
BACA JUGA Penggiat Sosial Batam Minta BP Batam dan KLHK Tinjau Hutan Lindung yang Kian Gundul
Dugaan ini pertama kali disampaikan oleh seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kepada redaksi, ia menyampaikan keberatan atas proses pendataan yang dinilai tidak transparan dan diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Kami sebagai masyarakat mempertanyakan keadilan dalam pendataan bantuan. Ada warga yang rumahnya benar-benar terdampak namun tidak dapat, tetapi justru ada nama yang tidak tinggal di lokasi bencana masuk dalam daftar penerima,” ujar warga tersebut.
Menurutnya, rumah yang benar-benar terdampak galodo di lingkungan tersebut—baik hanyut, rusak berat, maupun berada di zona rawan—disebut hanya rumah pemilik 1 KK. Namun, dalam daftar penerima bantuan, diduga terdapat nama istri Wali Nagari yang diketahui berdomisili di Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan, serta seorang saudara kandung yang berdomisili di luar Provinsi Sumatera Barat.
Setahu kami, bangunannya hanya satu. Kalau satu bangunan dapat lebih dari satu bantuan, itu yang menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat,” tambahnya.
Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada salah seorang petugas di lingkungan Pemerintah Nagari Salareh Aia Timur. Dalam sambungan telepon WhatsApp pada Rabu (11/2/2026), petugas tersebut membenarkan adanya data yang dimaksud.
Data itu memang ada. Saya sudah pernah menyampaikan kepada Wali Nagari, tetapi kurang respons,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, data yang diajukan dari Nagari Salareh Aia Timur terdiri dari 71 penerima DTH, 52 penerima Huntara, dan total 123 kepala keluarga penerima Huntap. Sumber juga menyebut adanya penambahan sekitar delapan kartu keluarga penerima DTH oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), yang disebut belum masuk dalam laporan resmi nagari.
BACA JUGA Diduga Bantuan Gerobak Polri untuk Korban Bencana Berada di Toko Warga, Media Telusuri Penyaluran
Dasar Regulasi Penyaluran BantuanPenyaluran bantuan pascabencana memiliki dasar hukum yang tegas, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan BencanaMenegaskan bahwa korban bencana berhak memperoleh bantuan, namun pelaksanaannya harus sesuai mekanisme dan verifikasi yang sah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan BencanaMengatur bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk bantuan perumahan, diberikan berdasarkan tingkat kerusakan rumah dan hasil pendataan resmi.
3. Ketentuan Teknis BNPB tentang Dana Tunggu Hunian dan Bantuan Stimulan PerumahanDalam praktiknya, bantuan DTH dan Huntara diberikan kepada korban yang rumahnya rusak atau tidak layak huni akibat bencana. Prinsip yang digunakan adalah berbasis pada unit rumah terdampak, bukan pada jumlah kartu keluarga dalam satu bangunan.
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaKepala desa/wali nagari wajib menjalankan pemerintahan secara transparan, akuntabel, serta menghindari konflik kepentingan.
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi PemerintahanPejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang dan wajib mematuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Apabila benar terdapat satu unit bangunan yang diajukan untuk lebih dari satu bantuan tanpa dasar pemisahan fisik yang sah dan hasil verifikasi resmi, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip penyaluran bantuan berbasis unit rumah terdampak.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber yang menyatakan mengetahui proses pendataan tersebut dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Hak jawab dan klarifikasi dari Wali Nagari Salareh Aia Timur maupun Dinas Perkim Kabupaten Agam akan dimuat dalam pemberitaan lanjutan.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik mengingat bantuan bencana bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar terdampak.
Hingga berita ini diterbitkan, Wali Nagari Salareh Aia Timur dan pihak Dinas Perkim Kabupaten Agam belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi, meskipun redaksi telah menghubungi keduanya melalui pesan WhatsApp untuk kepentingan konfirmasi dan pemenuhan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)
Editor: Redaksi
Reporter: tim


Terkait persoalan ini, kami telah melakukan klarifikasi dengan walinagari selareh air timur bersama camat Palembayan, hasil klarifikasi ada beberapa KK yg diusulkan oleh walinagari yang tidak berhak menerima DTH/Huntara, sesuai peraturan yang tidak berhak tentu kita batalkan penyaluran bantuan DTH/ Huntara dan kita koordinasikan dengan BNPB
Siap pak, kadis izin kita konfirmasi lanjut lewat WhatsApp ya pak kadis