
Batam – Jaringanbintanginfo.comPeredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Batam kini berada pada tahap darurat pengawasan. Praktik ini tidak lagi tersembunyi, tidak pula berskala kecil, melainkan berlangsung terbuka, masif, dan terkesan kebal hukum.
Hasil penelusuran di lapangan pada Selasa, 10 Februari 2026, menemukan salah satu lokasi yang diduga sebagai sentra grosir rokok ilegal di Kota Batam.
BACA JUGA Rokok Ilegal di Batam Masih Marak, Muncul Merek Baru, Aparat Dinilai Lemah
Di lokasi tersebut, berbagai merek rokok tanpa pita cukai seperti HM, H-Mind, dan Manchester, PSG dan masih banyak merek lain diperjual belikan secara bebas dengan harga Rp7.000 hingga Rp15.000 per bungkus.
Fakta ini menegaskan bahwa pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai tidak hanya terjadi, tetapi dibiarkan berlangsung. Rokok ilegal beredar luas, negara dirugikan, dan hukum seolah kehilangan wibawanya.
Yang paling disorot publik adalah absennya tindakan tegas Bea Cukai Batam, meskipun peredaran rokok ilegal ini diketahui secara umum, mudah ditemukan, dan berlangsung dalam waktu yang tidak singkat.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius dan mendasar:Apakah pengawasan benar-benar tidak berjalan, ataukah ada pembiaran sistematis?Kemarahan publik semakin memuncak ketika melihat razia besar-besaran terhadap barang second (bekas) yang menyasar pedagang kecil dan pelaku UMKM.
Di sisi lain, rokok ilegal—yang jelas merugikan negara dan melibatkan perdagangan besar—justru nyaris tak tersentuh.“Ini bukan lagi soal penertiban, ini soal keadilan. Yang kecil ditekan, yang besar dibiarkan. Kalau hukum hanya berani ke rakyat kecil, lalu untuk siapa negara ini?” ujar seorang warga Batam yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut warga, perdagangan barang second dilakukan masyarakat kecil demi bertahan hidup. Sementara rokok ilegal adalah kejahatan ekonomi terstruktur, melibatkan distribusi, jaringan, dan perputaran uang besar.
“Kami tidak menolak penegakan hukum. Tapi jangan hukum dipakai seperti cambuk ke bawah dan jadi bantal ke atas,” tegasnya.Kondisi ini berpotensi menciptakan preseden berbahaya: pelanggaran besar dianggap normal, sementara kesalahan kecil dihukum tanpa kompromi.
Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap Bea Cukai dan aparat penegak hukum akan terus tergerus.Hingga rilis ini diterbitkan, awak media Jaringanbintanginfo.com masih menunggu klarifikasi resmi dari Bea Cukai Batam, termasuk penjelasan mengapa peredaran rokok ilegal yang begitu kasat mata belum ditangani secara serius.
Publik kini tidak lagi menunggu janji, melainkan tindakan nyata.Jika hukum terus dibiarkan tumpul terhadap pelanggaran besar, maka pertanyaannya tinggal satu:Apakah negara masih hadir, atau justru sedang absen di hadapan kejahatan yang nyata? (Tim/RLs)
Editor: Redaksi
Reporter Tim

