
Batam – Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin, menyatakan penolakan tegas terhadap kebijakan Perusahaan Gas Negara (PGN) yang menaikkan harga jual gas kepada PLN Batam hingga 35 persen.
Kenaikan tersebut dinilai sepihak, tidak transparan, dan berpotensi melanggar regulasi pemerintah pusat.
Wahyu menegaskan, kebijakan PGN ini sangat berbahaya karena berpotensi memicu efek domino berupa kenaikan tarif listrik, yang pada akhirnya akan membebani masyarakat dan melemahkan daya saing industri di Batam dan Bintan.
BACA JUGA Penggiat Sosial Batam Minta BP Batam dan KLHK Tinjau Hutan Lindung yang Kian Gundul
“Saya secara pribadi menolak keras kenaikan ini. PGN tidak bisa sembarangan menaikkan harga gas. Ada aturan yang mengatur, dan ini harus dijelaskan secara terbuka,” tegas Wahyu Wahyudin di Batam, Sabtu (7/2/2026).
Menurut Wahyu, dasar hukum kenaikan harga gas tersebut patut dipertanyakan, terlebih kebijakan ini muncul di tengah komitmen pemerintah pusat untuk menjaga keterjangkauan tarif listrik nasional. Ia bahkan mencurigai adanya ketidaksinkronan data antara PGN dan PLN Batam.
Untuk itu, DPRD Kepri berencana memanggil manajemen PGN pada Selasa mendatang, guna meminta klarifikasi resmi sekaligus membuka bukti faktur, kontrak, dan surat pemberitahuan kenaikan harga gas.
“Kami ingin bukti yang jelas.
Apakah benar PGN menaikkan harga, atau jangan sampai ini hanya dijadikan alasan oleh PLN untuk menaikkan tarif listrik kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, PLN Batam melaporkan kenaikan harga gas sebesar 35 persen yang berdampak langsung pada lonjakan biaya produksi listrik hingga 5,6 persen, dengan tambahan beban biaya pembelian gas lebih dari Rp 20 miliar per bulan.
Padahal, gas bumi merupakan komponen utama pembangkitan listrik di wilayah Batam-Bintan.
Humas PLN Batam, Yoga, menyebut kebijakan PGN tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Menteri ESDM pada November 2025, yang menegaskan komitmen pemerintah untuk menurunkan harga gas demi menjaga tarif listrik tetap terjangkau.
PLN Batam juga telah melayangkan surat protes resmi dan mendesak PGN agar mematuhi Keputusan Menteri ESDM Nomor 282.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang harga gas bumi tertentu bagi penyediaan tenaga listrik.
Tanpa adanya subsidi atau koreksi kebijakan dari pemerintah pusat, lonjakan harga gas ini diyakini akan langsung menekan sektor industri, khususnya di kawasan perdagangan bebas Batam, serta berisiko memicu ketidakstabilan ekonomi daerah.
Oleh karena itu, DPRD Kepri bersama PLN Batam mendesak pemerintah pusat segera turun tangan, mengevaluasi dan membatalkan kenaikan harga gas oleh PGN, demi melindungi kepentingan masyarakat, industri, dan keberlanjutan ekonomi Kepulauan Riau.(Tim/Rls)
Editor:Redaksi
Reporter:HRS

