
Batam, jaringanbintanginfo.com —
Pemilihan Ketua RW 12 Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, yang digelar pada 25 Januari 2026, diduga diwarnai sejumlah kecurangan. Dugaan tersebut mencuat setelah salah satu calon dan sejumlah warga menyampaikan keberatan atas proses pemilihan yang dinilai tidak transparan dan merugikan.
Berdasarkan data yang dihimpun awak media, dugaan kecurangan tersebut meliputi data pemilih ganda (dobel data), pemilih yang tidak berdomisili di wilayah RW 12, serta dugaan pemalsuan tanda tangan dalam daftar hadir pemilih.
Sejumlah warga yang memberikan hak suara secara murni mengaku merasa dirugikan. Salah seorang warga RW 12 yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya terhadap proses pemilihan tersebut.
“Kami merasa dirugikan. Ada yang memilih tapi bukan warga sini, sementara kami yang benar-benar tinggal di sini justru tidak merasa dilibatkan secara adil,” ujarnya kepada awak media.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh salah satu calon Ketua RW 12 yang merasa dirugikan dalam proses pemilihan. Ia mengungkapkan bahwa selain telah membayar administrasi pemilihan, terdapat penambahan data pemilih yang dilakukan tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada para calon.
“Kami bayar administrasi pemilihan, tapi saat ada penambahan data pemilih, saya tidak pernah dikonfirmasi. Ini jelas merugikan dan patut dipertanyakan,” ungkapnya.
Dugaan-dugaan tersebut langsung menjadi sorotan warga karena dinilai mencederai prinsip kejujuran dan keadilan dalam pemilihan Ketua RW sebagai representasi masyarakat di tingkat lingkungan.
saat di konfirmasi Kelurahan, ini kan proses demokrasi kalau terjadi kecurangan ya akan kita proses bisa jadi mungkin pemilihan ulang kalau yang menggugat bisa membuktikan nanti, namun sampai saat ini belum ada laporan dari panitia penyelenggara, kita tunggu aja dulu, dan kita serahkan dulu sama calon dan panitia ujar nya.
Hingga berita ini diterbitkan, pemberitaan masih bersifat awal. Awak media akan melakukan upaya konfirmasi lanjutan serta meminta klarifikasi resmi dari pihak pihak terkait lainnya guna memperoleh keterangan yang berimbang.
Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
Editor:Redaksi
Reporter:HRS

