
Batam,jaringanbintanginfo.com – Sejumlah gelanggang permainan (gelper) yang beroperasi di kawasan Nagoya kembali menjadi sorotan publik, terlebih sejak pergantian Kapolresta Barelang yang baru.
Masyarakat kini menaruh harapan besar agar aparat kepolisian dapat lebih tegas dalam menekan dan meminimalisir praktik perjudian di Kota Batam, sejalan dengan komitmen pemerintah yang kembali menggencarkan pembatasan aktivitas perjudian.
Seorang penggiat sosial di Kota Batam, yang enggan disebutkan namanya, menyoroti keberadaan beberapa gelanggang permainan di sejumlah titik di Nagoya yang diduga menjalankan praktik perjudian terselubung. Menurutnya, modus yang digunakan terkesan rapi dan seolah-olah berlindung di balik izin usaha permainan ketangkasan.
Pemain diminta membeli koin untuk memainkan mesin gelper. Jika kalah, pemain bisa membeli koin lagi. Jika menang, poin atau koin tersebut ditukar dalam bentuk kartu oleh petugas atau wasit yang berjaga. Kartu itu kemudian ditukarkan di kasir dengan rokok atau barang lain,” ujarnya.
Lebih lanjut, penggiat sosial tersebut menjelaskan bahwa rokok atau hadiah lain itu kemudian kembali ditukarkan dengan uang tunai di area sekitar lokasi permainan, yang masih berada dalam satu kawasan namun berada di luar tempat gelper.
Rangkaian transaksi tersebut dinilai memenuhi unsur perjudian karena adanya pertaruhan uang dan imbal hasil yang dapat diuangkan kembali.“Adanya transaksi uang untuk bermain, kemudian hasil permainan ditukar kembali menjadi barang dan akhirnya diuangkan, itu sudah jelas memenuhi unsur perjudian sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
Ia berharap, dengan hadirnya Kapolresta Barelang yang baru, aparat penegak hukum dapat segera melakukan razia dan pemeriksaan menyeluruh terhadap izin usaha yang dikantongi para pengusaha gelanggang permainan tersebut, termasuk menelusuri praktik di lapangan yang diduga menyimpang dari izin resmi.
Beberapa lokasi gelanggang permainan yang disebut telah ditemukan di kawasan Nagoya antara lain Wukong, Hollywood, Hunter, Billiard Centre, serta sejumlah tempat lain yang menurut informasi masyarakat juga berada di dalam kawasan Fasifik.Penggiat sosial tersebut juga meminta media massa untuk ikut mempublikasikan temuan ini sebagai bentuk kontrol sosial dan dorongan agar penegakan hukum dapat berjalan secara adil dan transparan.
Dasar Regulasi HukumSebagai informasi, praktik perjudian di Indonesia dilarang keras oleh hukum, antara lain:
1.Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur larangan perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk menyediakan sarana atau kesempatan untuk berjudi.
2.Pasal 303 bis KUHP, yang menegaskan sanksi pidana bagi setiap orang yang turut serta dalam praktik perjudian.
3.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menyatakan bahwa segala bentuk perjudian merupakan kejahatan dan harus diberantas.
4.Peraturan Daerah dan Perizinan Usaha, di mana izin usaha permainan ketangkasan tidak boleh disalahgunakan menjadi sarana perjudian dengan imbalan yang dapat diuangkan.
Masyarakat berharap aparat kepolisian bersama instansi terkait dapat segera turun ke lapangan untuk memastikan seluruh aktivitas gelanggang permainan di Kota Batam berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga ketertiban dan moralitas di tengah masyarakat.sampai saat ini awak media masih berupaya konfirmasi kepada pihak manajemen nya(tim)
Editor:Redaksi
Reporter: Sn

